Operasi Sikat Agung 2026: 7 Kasus 3C Dibongkar, Polres Jembrana Sikat Pelaku dari Desa hingga Lintas Provinsi

Rabu, 25 Februari 2026

JEMBRANA – Tak ada ruang bagi pelaku 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Polres Jembrana. Dalam Operasi Sikat Agung 2026 yang digelar 28 Januari hingga 12 Februari 2026, polisi membongkar 7 kasus sekaligus dan meringkus 7 tersangka—termasuk pelaku yang sempat kabur hingga ke luar Bali.

Operasi ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang belakangan dihadapkan pada maraknya pencurian motor, pembobolan rumah kosong, hingga aksi nekat menggasak emas dari toko perhiasan.

Salah satu kasus menonjol adalah pencurian sepeda motor yang ditinggal dengan kunci masih menempel. Dalam hitungan jam, kendaraan raib. Polisi bergerak cepat, melakukan profiling, hingga akhirnya pelaku diringkus.

Kasus lain yang menyita perhatian publik adalah pencurian gelang emas 11,5 gram di toko emas kawasan Loloan Timur. Pelaku berpura-pura sebagai pembeli, memanfaatkan kelengahan penjaga, lalu membawa kabur perhiasan bernilai tinggi.

Tak hanya itu, pembobolan SD Negeri 2 Tegalcangkring juga terbongkar. Pelaku memanjat pagar, mencongkel pintu ruang sekolah, dan menggondol printer, chromebook, hingga tabung gas. Total kerugian puluhan juta rupiah.

Lebih nekat lagi, seorang pelaku membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja SS dan menuntunnya hingga ke jalur Denpasar–Gilimanuk sebelum akhirnya menyeberang ke Banyuwangi. Namun pelarian itu tak berlangsung lama—tim Jatanras membekuknya setelah serangkaian pelacakan intensif.

Ironisnya, beberapa pelaku masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka membobol rumah warga dengan memanjat pagar, mencari kunci cadangan, hingga menggasak uang puluhan juta rupiah dan perhiasan emas.

Fakta ini menjadi tamparan keras bagi lingkungan sosial. Kejahatan bukan lagi sekadar faktor ekonomi, tapi juga lemahnya pengawasan dan kontrol sosial.

Para tersangka dijerat Pasal 476 dan 477 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan, Operasi Sikat Agung bukan sekadar penangkapan simbolis. Ini adalah sinyal keras bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat di wilayah Bali, khususnya Kabupaten Jembrana.

PS Kasi Humas Polres Jembrana, I Putu Budi Arnaya, mengingatkan masyarakat agar tidak memberi celah pada pelaku.

“Kunci ganda kendaraan, jangan tinggalkan kunci tergantung, pastikan rumah terkunci rapat. Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tapi juga karena ada kesempatan,” tegasnya.

Polres Jembrana juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat.

Operasi boleh selesai. Tapi perang melawan 3C masih jauh dari kata usai. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait