PUBLIKA TANJUNG SELOR – Mobil dinas yang terparkir di salah satu rumah warga di Tanjung Selor berbuntut panjang. Pasalnya mobil dinas operasional milik Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ditemukan banyak terparkir di rumah mantan Kepala Dishut Kaltara yang kini telah pensiun.
Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Kaltara pun mengungkapkan jika mobil dinas tersebut seharusnya dibawah pengawasan dan penguasaan dinas terkait, bukan malah tersimpan rapi di rumah warga.
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah, SE., M.Si mengatakan kepala daerah dan wakilnya merupakan pejabat publik, yang pengangkatannya berkonsekuensi pada fasilitas yang diberikan kepada mereka, sesuai dengan masa tugasnya (hingga berakhir).
Termasuk kendaraan dinas yang menunjang operasional dalam rangka menjalankan tugas diantaranya memberikan layanan kepada masyarakat.
“Kendaraan dinas operasional melekat pada jabatan, bukan pada pejabatnya. Oleh karena itu, kendaraan tersebut saat ini tentunya dibutuhkan juga untuk operasional dengan tujuan salah satunya melayani masyarakat,” ungkap Maria Ulfah.
Dia melanjutkan apabila kendaraan tersebut masih berfungsi, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka bisa berdampak pada tidak optimalnya penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik.
“Diimbau agar seluruh daerah lain juga jika ada permasalahan serupa, maka wajib mengembalikan ketika masa tugas berakhir. Setahu saya, hal seperti itu yang diatur dalam UU No 7/1978, eksplisit hanya untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden,” tuturnya.
Kata dia, terkadang memang ada juga beberapa daerah yang melakukan hal itu, tapi ada prosedurnya.
“Kalau ada prosedur yang diatur atau ditetapkan, itu lebih akuntabel,” pungkasnya. (rdi)