Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bulungan Bernama LL Jadi Tersangka

Jumat, 30 Januari 2026

TANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan, berinisial LL yang dilaporkan menggunakan ijazah palsu pada pendaftaran calon anggota DPRD 2024 lalu, resmi dijadikan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) pada hari Senin (26/1/2026) lalu.

Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kaltara setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal itu sesuai dengan surat ketetapan oleh Ditreskrimum Nomor: S.Tap/07/I/Ditreskrimum, tertanggal 26 Januari 2026.

Baca juga  Pemkab Bulungan Transformask Digital

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum. Selanjutnya menunggu hasil proses. Sementara ini, tersangka tidak ditahan karena rumah dan orangnya jelas,” ucapnya, Jumat (30/1/2026).

Untuk diketahui, LL usia 46 tahun karena dugaan penggunaan ijazah palsu paket C saat menjadi calon anggota DPRD pada Pemilu 2024 dan terpilih untuk periode 2024-2029.

Anggota DPRD Bulungan inipun disangkakan dengan Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, tentang penggunaan surat palsu atau ijazah palsu.

Baca juga  Deddy Sitorus Anggota DPR RI Bagi Hewan Kurban di Bulungan Dan Daerah Lainnnya Di Kaltara
Bagikan:
Berita Terkait