Parah! Sudah Berulang di Sungai Malinau Dugaan Pembuangan Limbah Batubara (KPUC) PT Kayan Putra Utama Coal 

Senin, 12 Mei 2025

Publika Malinau-Dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Malinau, Kalimantan Utara, menuai perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Theoodorus Ketua Forum Pemuda Peduli Malinau (FPPM) dan anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus. Kasus ini menyoroti perhatian terhadap perlindungan lingkungan dan penegakan hukum dalam kasus-kasus pencemaran yang terjadi secara berulang.

Kejahatan Lingkungan yang Seharusnya Dikenai Sanksi Pidana, Deddy Sitorus menegaskan bahwa kasus pencemaran Sungai Malinau yang berulang harus dianggap sebagai kejahatan lingkungan yang harus dikenai sanksi pidana, bukan sekadar sanksi administratif. Ia mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang terlibat.

Baca juga  UPT Taman Budaya Gelar Temu Tari se-Kaltara, Lestarikan Seni Tari Daerah dari Generasi ke Generasi

FPPM merasa bahwa proses penanganan terkait pencemaran limbah oleh PT KPUC terkesan terlambat dan kurang efektif. Mereka juga menyoroti kejanggalan dalam sistem pengelolaan limbah perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.

Pengambilan Sampel Air dan Komentar Terbatas DLH Malinau dan Polres Malinau telah melakukan pengambilan sampel air untuk pengujian parameter penting terkait pencemaran. Namun, hasil pengujian masih dalam proses dan pihak terkait memberikan komentar yang terbatas terkait perkembangan kasus.

Baca juga  Pedagang Raup Juataan Rupiah Per Hari di Festival Tari Kreasi Daerah Pesisir dan Pedalaman Tana Tidung 

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Utara, Jufri Budiman, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kunjungan lapangan terlebih dahulu sebelum memberikan komentar resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT KPUC.

Dikomfirmasi Media Publika Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, Sampel sudah diambil Tinggal kami menunggu hasil lab nya dari DLH Kemungkinan minggu depan keluar hasilnya ujar Kasat.Dengan keterlibatan berbagai pihak dan kerja sama yang baik, diharapkan investigasi terkait dugaan pencemaran lingkungan ini dapat dilakukan secara obyektif dan menyeluruh. Penegakan hukum yang konsisten dan tindakan untuk meningkatkan tata kelola lingkungan menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Menjaga lingkungan dari dampak negatif aktivitas industri diharapkan menjadi prioritas utama untuk menjaga ekosistem dan keseimbangan alam yang berkelanjutan.(rdi)

Baca juga  Mutasi: Wakajati Kaltara Dipromosikan Sebagai Kajati Sulteng, Kajari Bulungan dan Tarakan Berganti
Bagikan:
Berita Terkait