TANA TIDUNG – Tim gabungan Pemberantasan Sarang Narkoba Polres Tana Tidung kembali melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kayu yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tana Tidung, IPTU Marjuki, S.H., mengamankan seorang pemuda beserta barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik berwarna merah dan pipet kaca.
Penggerebekan ini melibatkan personel gabungan dari Polri, TNI, Brimob, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tana Tidung.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, pemuda tersebut diminta menunjukkan barang bukti yang ditemukan petugas. Berdasarkan keterangan awal, alat hisap tersebut diakui sebagai miliknya dan digunakan untuk mengonsumsi sabu bersama teman-temannya.
Kasat Resnarkoba Polres Tana Tidung, IPTU Marjuki, S.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan mengedepankan langkah pencegahan dan kerja sama bersama seluruh elemen masyarakat.
“Pemberantasan sarang narkoba ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tana Tidung dalam mendukung program Kampung Bersinar atau Bersih dari Narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas IPTU Marjuki, S.H.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak yang diamankan, termasuk rencana pemeriksaan urine serta pengembangan informasi untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pemuda yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tana Tidung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Tana Tidung juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi bahaya narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Polres Tana Tidung menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan TNI, Brimob, Satpol PP, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Tana Tidung yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.
.





