Tanjung Selor-Penyidik PPA Polresta Bulungan (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Jum.at 20 Desember 2024.Pagi.
Bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bulungan telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka (Tahap II) dengan perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Dilakukan Oknum Guru SD Di Tanjung Selor Dengan Inisial SK.
Bahwa tersangka melakukan Dugaan tindak pidana “Pasal 81 ayat (1),(2), dan (3) jo pasal 76D sub pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap Perppu No 1 tahun 2016 menjadi UU tentang perubahan kedua atas Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sub pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 12 th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun.
Kegiatan penyerahan Tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bulungan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bulungan. (MD)