PUBLIKA, Jembrana – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil membekuk seorang sopir travel berinisial SA (32), pelaku pembobolan toko variasi mobil di Desa Kaliakah, Jalan Denpasar–Gilimanuk. Pelaku nekat mencuri seluruh isi toko, termasuk TV dan kotak perkakas, yang ditaksir merugikan korban hingga Rp 130 juta.
Aksi pencurian ini terungkap setelah korban, pemilik GMS Garage, mendapati tokonya berantakan dengan tembok bagian barat jebol pada Jumat (8/8/2025) pagi.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan pada Kamis (7/8/2025) malam. “Pelaku melubangi tembok toko menggunakan palu dan obeng,” jelas Kapolres, Kamis (14/8/2025).
Setelah berhasil masuk, pelaku mengangkut semua barang dagangan menggunakan mobil Daihatsu Sigra DK 1847 ACJ. Ratusan barang curian, mulai dari lampu variasi, audio mobil, hingga LCD double din, disita polisi dari dalam mobil tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah pada penangkapan SA di Denpasar. Pelaku diringkus saat hendak menjual barang-barang hasil curiannya. Akibat perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau para pemilik usaha untuk memasang CCTV. “CCTV memang tidak langsung menemukan pelaku, tapi dapat mengurangi niat kejahatan dan membantu pengungkapan kasus,” pungkasnya. (MD)