Pembawa Sabu-Sabu Berat 42 Kg Ditangkap di Bulungan, oleh Tim Opsnal Dit’Resnarkoba Polda Kaltara

MADE

Publika.co.id.Tanjung Selor – Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus  penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu asal Tawau, Malaysia.

Dari dua TKP berbeda, polisi mengamankan barang bukti seberat kurang lebih 42 kilogram (Kg) sabu. Pengungkapan pertama pada 27 Juli 2024, dengan lokasi penangkapan di Desa Panca Agung, Tanjung Palas Utara, Bulungan. Sedang yang kedua, di jalan trans Kalimantan, tepatnya di Kilometer 6 Tanjung Selor – Berau pada 5 Agustus 2024.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto dalam konferensi pers pada Senin (12/08/2024) mengungkapkan, dari pengungkapan dua kasus narkoba ini, diamankan barang bukti 42 kilogram dan tiga orang tersangka. Ketiganya merupakan kurir pengiriman narkoba ini.

Pengungkapan pertama, beber kapolda, dilakukan pada Sabtu (27/07/2024) sekira pukul 03.00 Wita. Dengan tersangka MLS alias T (41 tahun).

MLS, ditangkap oleh Tim Opsnal di Jl Poros Trans Kaltara, tepatnya di Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Bulungan.

Kapolda membeberkan, kronologis pengungkapan, bermula pada Sabtu (27/07/2024) sekitar pukul 01.00 Wita, tim opsnal Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, akan transaksi narkotika di sekitaran daerah Panca Agung. Dari itu,  selanjutnya tim melakukan pendalaman atau penyelidikan terkait informasi tersebut.

Baca juga  Iptu Akhmad Abiyardie S.S.tr.K.,,Kasubnit 1 Unit II Satreskrim Naik Pangkat Beserta 23 Bintara Polresta Bulungan

“Sekira pukul 03.00 Wita tim opsnal berhasil mengamankan MLS alias T, yang saat itu sedang mengambil dua buah tas dari samping rumah warga. Ketika diperiksa kedua tas tersebut berisi narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus yang dikemas dengan pembungkus teh china warna hijau,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka,  mengaku menerangkan bahwa sabu tersebut adalah milik J alias T, yang diterimanya dari seorang kurir laki-laki tidak dikenalnya di desa Panca Agung.

“Saudara J alias T yang disebut sebagai pemilik barang, sementara dalam pengejaran, dan sudah masuk DPO,” kata Kapolda.

Dari keterangan tersangka, barang haram memarikan itu rencananya akan dibawa ke Samarinda bersama 3 orang temannya menggunakan mobil rental. Ketiga orang itu berhasil kabur saat melihat tersangka ditangkap petugas.

Baca juga  Atlit Polda Kaltara Raih Medali Emas Dan Perak di Kejurnas Karate Kapolri Cup 2024

“Terhadap tersangka MLS ini, perannya sebagai kurir. Dia mengaku diupah Rp 100 juta,” lanjutnya.

Berikutnya pengungkapan kedua, dilakukan di Jalan Poroa Trans Kaltara, yaitu di Kilometer 6 jalan Tanjung Selor – Berau, Desa Jelarai Selor, Bulungan. Dalam kejadian ini, polisi mengamankan 2 tersangka dan barang bukti sabu seberat 27 kg yang dikemas dalan bungkus teh China.

Kapolda mengatakan, pengungkapan kedua dilakukan pada Senin (05/08/2024). Dua tersangka yang diamankan adalah I dan A

Kronologis pengungkapkan, bermula dari informasi yang diterima pada Senim (05/08/2024) sekira pukul 17.00 Wita. Dari itu Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan pendalaman atau penyelidikan.

Hasil penyelidikan, tim berhasil mendapatkan ciri-ciri mobil dan orang yang akan membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya, sekira pukul 22.30 Wita tim memberhentikan mobil Toyota Innova reborn bewarna hitam dengan nomor polisi KT 1665 MS yang hendak menuju Samarinda.

Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 buah tas berwarna biru dan hitam yang berisi 27 bungkus plastik kemasan teh cina merk guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing 1 kilogram. Atau secara total ada 27 Kg.

Baca juga  Polda Kaltara Menerima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT. PLN UID Kaltimra

Dari hasil introgasi terhadap tersangka,  mengaku narkotika jenis sabu tersebut diambil dari orang tak dikenal di Malinau  dan akan dibawa menuju Samarinda, untuk diserahkan kepada H sebanyak 9 bungkus, dan sisanya akan dibawa ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan, untuk diberikan kepada C.

“Untuk sdr. H dan C, masuk DPO, dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” tandasnya.

Dalam perannya sebagai kurir, tersangka dijanjikan upah sebanyak Rp 15 juta untuk tiap bungkus sabu yang dibawa, atau secara total dua kurir ini dijanjikan upah Rp 405 juta.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kaltara. Mereka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati. (MD)

Baca Juga

Bagikan: