‎Pemkab Tana Tidung Dorong Mediasi Penyelesaian Sengketa Lahan Plasma 268 Hektare, Masyarakat Bandan Bikis

Minggu, 19 Oktober 2025


‎Pemkab Tana Tidung Dorong Mediasi Penyelesaian Sengketa Lahan Plasma 268 Hektare, Masyarakat Bandan Bikis Sudah Terlalu Lama Menunggu

‎TANA TIDUNG — Sengketa lahan kebun plasma seluas 268 hektare antara PT PMI dan PT Damar masih belum menemukan titik terang.

‎Padahal, lahan yang berlokasi di Desa Bandan Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir itu sejatinya merupakan hak masyarakat yang seharusnya sudah bisa dinikmati hasilnya sejak lama.

‎Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan Kabupaten Tana Tidung, Rudi, A.Pi, menegaskan bahwa lahan plasma merupakan mandatori dari pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan perkebunan.

‎Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang 11 tentang Cipta Kerja, Permen Nomor 18 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

‎“Dalam aturan jelas disebutkan, investasi sawit wajib mengalokasikan minimal 20 persen untuk lahan plasma dari Ijin usaha perkebunannya. Lahan plasma pembangunannya di fasilitasi oleh perusahaan, lalu diserahkan dan dikelola oleh koperasi plasma. Jika tidak dijalankan, maka termasuk pelanggaran kemitraan dan bisa dikenakan sanksi,” tegas Rudi.

‎Namun, kenyataannya lahan plasma milik PT PMI justru dimitrakan dengan PT Damar, bukan dengan koperasi plasma sebagaimana yang sudah diatur dalam perundangan undangan.

‎ Hal itu membuat pemerintah daerah turun tangan dengan memfasilitasi beberapa kali mediasi, meski hingga kini belum membuahkan hasil.

‎“Tanaman sawit di lahan itu sudah berusia lebih dari 10 tahun, artinya sudah masuk tahap produksi. Harusnya hasilnya sudah bisa dirasakan masyarakat. Kami bahkan sudah minta data invoice enam bulan terakhir dari PT PMI untuk memastikan hasil produksinya,” jelas Rudi.

‎Sayangnya, komunikasi antara kedua perusahaan sempat tersendat karena saling mengklaim kepemilikan lahan. Saat ini, kedua pihak telah menunjuk kuasa hukum masing-masing, dan kasusnya tengah berproses di pengadilan.

‎Rudi menilai, kedua perusahaan seharusnya mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan memperpanjang konflik.

‎ “Kalau dua-duanya keras, tidak akan pernah ketemu. Padahal masyarakat sudah terlalu lama menunggu. Kami harap ada mediasi lanjutan agar lahan plasma segera diserahkan,” ujarnya.

‎Pemerintah daerah berharap, penyelesaian sengketa ini bisa segera tuntas sehingga hak masyarakat atas lahan plasma 268 hektar benar-benar terwujud.

‎“Yang penting sekarang, bagaimana masyarakat bisa menikmati hasilnya sesuai amanat mandatori. Jangan ada gugatan berkepanjangan lagi,” tutupnya.(***)

Baca juga  5 Desa Terendam Banjir Di Tanjung Palas Timur, Polisi Beri Bantuan
Bagikan:
Berita Terkait