PUBLIKA TANJUNG SELOR – Agar bisa naik dalam proses selanjutnya di kejaksaan dan pengadilan negeri. Barang bukti kejahatan dari tersangka yang diamankan kepolisian dimusnahkan, salah satunya barang bukti narkotika.
Seperti yang dilaksanakan oleh Polresta Bulungan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), pada hari ini, Kamis (11/9/2025) melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu bertempat di ruang Kanit Idik Satresnarkoba Polresta Bulungan.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol. Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas Polresta Bulungan, Iptu Magdalena Lawai mengatakan Satresnarkoba Polresta Bulungan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu.
Pemusnahan sabu itu dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri Bulungan, Dinas Kesehatan, serta sejumlah insan pers di Kabupaten Bulungan.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa tiga bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,94 gram,” ucap Iptu Magdalena.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/VIII/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRESTA BULUNGAN/KALTARA tertanggal 1 Agustus 2025.
“Tersangkanya adalah AJ bin Salim,” sebutnya.
Kata dia, tersangka AJ dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka di pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” paparnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis, 31 Juli 2025 pukul 20.30 WITA, ketika anggota Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki bernama FT yang kedapatan menguasai tiga bungkus plastik berisi sabu. Setelah menjalani interogasi, FT mengakui bahwa narkotika tersebut didapatkan dari JR.
Selanjutnya, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada pukul 23.00 WITA berhasil mengamankan AR di Jalan Semangka Gang Majapahit, Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Setelah interogasi, AA mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan pada FL serta mengungkapkan bahwa masih ada empat bungkus sabu lain yang disimpan di bawah kolong rumah seseorang.
AA juga menyampaikan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama JR yang berada di Kota Tarakan, dengan modus pengiriman di dalam knalpot sepeda motor dan menggunakan speed boat sebagai sarana pengiriman antarwilayah.
Pemusnahan dilakukan secara resmi di hadapan perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri Bulungan, Polresta Bulungan, Dinas Kesehatan, dan wartawan yang mencerminkan keterbukaan serta akuntabilitas penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu tiga bungkus plastik bening berukuran kecil berisi narkotika sabu sebanyak 5,94 gram secara hati-hati dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar tidak dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, Polresta Bulungan mengukuhkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bulungan. Pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika dengan berat lebih dari 5 gram dikenakan ancaman pidana berat dengan potensi hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun serta denda besar sesuai peraturan yang berlaku.
Upaya konsisten dalam penegakan hukum ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menghentikan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang membahayakan generasi muda dan masyarakat luas.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,94 gram ini merupakan langkah penting dan simbolik dalam pertarungan melawan narkotika di Kabupaten Bulungan. Proses pengungkapan kasus yang tuntas serta pemusnahan barang bukti secara transparan menunjukkan profesionalisme serta integritas aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Dukungan dari semua pihak termasuk lembaga peradilan, kejaksaan, kesehatan, dan media menjadi kunci kesuksesan upaya bersama ini. Dengan semangat pemberantasan narkoba yang terus dijalankan, diharapkan Kabupaten Bulungan dapat terbebas dari pengaruh buruk narkotika dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih aman, sehat, dan produktif ujar Magdalena.
Reporter Publika: Made Wahyu Rahadia