Penertiban Parkir di Depan Gedung Gadis Jalan Rambutan Tanjung Selor.” Ini Kata  Kasat Lantas 

Rabu, 30 Juli 2025

Publika Tanjung Selor—Terkait pemberitaan sebelumnya yang diangkat oleh Media Publika pada Senin, 28 Juli 2026, mengenai reaksi masyarakat terhadap pelanggaran larangan parkir di Jalan Rambutan, Kota Tanjung Selor, sejumlah langkah nyata diambil oleh aparat kepolisian bersama instansi terkait Rabu 30/7/2025.

Wahyu, seorang warga berusia 35 tahun, yang hendak melintas di Jalan Rambutan mengungkapkan kekecewaannya terhadap seringnya pelanggaran parkir dan Macet  yang dilakukan oleh kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, sepanjang Jalan Rambutan mulai dari simpangan Jalan Agathis di samping Kantor Gubernur Lama hingga belakang Kodim 0903/Bulungan dan depan Gedung Gabungan Dinas-dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) telah dipasang rambu larangan parkir jelas.

Kantor Gedung Gadis (Gabungan Dinas) Jalan Rambutan merupakan salah satu ruas jalan utama di pusat pemerintahan Kota Tanjung Selor, yang berfungsi sebagai akses vital bagi aktivitas dinas dan publik. Namun, parkir liar yang kerap dilakukan oleh ASN di sepanjang jalan ini menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Ironisnya, meskipun sudah ada 2 rambu larangan parkir yang dipasang sejak lama dan bahkan disediakan basecamp atau tempat parkir resmi Pemvrop Kaltara  masih banyak kendaraan yang nekat memarkir di lokasi terlarang. Kondisi ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga dan pengguna jalan lainnya.

Baca juga  Gubernur dan Wagub Tidak Harmonis, Zainal : Hoax

Menanggapi permasalahan tersebut, Kapolresta Bulungan Kombes Pol. Rofikoh Yunianto melalui Kasat Lalu Lintas Polresta Bulungan AKP Yulius Heri Subroto langsung mengambil langkah sigap dengan melakukan koordinasi intensif bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Kaltara.

Dalam keterangan  yang disampaikan Ke Media publika.co.id  AKP Yulius, pihaknya bersama instansi terkait telah menerjunkan personel untuk melakukan penertiban parkir di sepanjang Jalan Rambutan, terutama di depan Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Pemprov Kaltara. Penertiban ini sebagai upaya agar seluruh pengendara, terutama ASN sebagai abdi negara, mematuhi aturan larangan parkir demi kelancaran akses dan ketertiban umum.

“Jika dalam kurun waktu tiga hari kedepan masih ditemukan pelanggaran parkir di area yang sudah dipasang larangan, maka kami akan menerapkan tindakan penilangan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Yulius.

Langkah tegas yang diambil Polresta Bulungan ini mendapat apresiasi dari masyarakat, khususnya dari warga yang selama ini merasa gerah dengan pelanggaran sembarangan yang kerap dilakukan oleh ASN yang seharusnya menjadi contoh teladan.

Dia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Provinsi.Pol PP Provinsi atas upaya penertiban ini. “Saya melihat ada kemajuan dengan dilakukannya penertiban ini. Semoga kedepannya, semua pengendara, terutama ASN, bisa lebih disiplin dan mematuhi aturan parkir yang berlaku,” katanya.

Baca juga  Warga Tanjung Palas Dibacok Parang, Pelakunya Langsung Diciduk Polisi

Hal senada juga disampaikan oleh beberapa pengguna jalan lain yang mengaku kegiatan penertiban ini dinilai perlu untuk menjaga tertib berlalu lintas di pusat pemerintahan.

Penertiban parkir di Jalan Rambutan ini menjadi cerminan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan disiplin di kalangan ASN di Kabupaten Bulungan, khususnya di Tanjung Selor.

Sebagai abdi negara, ASN diharapkan memberikan contoh yang baik dalam mematuhi peraturan dan mendukung kelancaran pelayanan publik. Namun, pelanggaran seperti parkir sembarangan di ruas jalan terlarang justru mencerminkan adanya ketidakdisiplinan yang dapat merusak citra pemerintahan dan mengurangi efektivitas pelayanan.

Keberhasilan penertiban ini tidak lepas dari peran sinergis yang kuat antara Polresta Bulungan, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara, dan Satpol PP. Dinas Perhubungan bertugas dalam penyediaan petunjuk teknis dan pengawasan, sementara Satpol PP berperan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) di lapangan.

Yulius menambahkan.” Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi model penegakan aturan yang efektif di berbagai sektor, tidak hanya di lalu lintas tapi juga di bidang tata ruang dan pelayanan warga.

Menyusul penertiban parkir yang sedang giat dilakukan, pihak kepolisian bersama dinas terkait akan terus melakukan pemantauan secara berkala demi memastikan aturan diberlakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.

Baca juga  Bustan Ingatkan Perangkat Daerah pastikan Pelayanan Publik saat Nataru Tetap Berjalan

Selain itu, Edukasi dan sosialisasi kepada ASN dan masyarakat luas juga akan diintensifkan guna membangun kesadaran bersama tentang pentingnya ketaatan terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.

Situasi di Jalan Rambutan terkait penertiban parkir ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk meningkatkan kedisiplinan tidak hanya di kalangan ASN secara umum tetapi masyarakat Pengguna jalan juga.

Kedua isu ini saling terkait dalam konteks pembangunan daerah yang sehat dan akuntabel, dimana penegakan peraturan dan integritas menjadi kunci utama dalam membantu mencapai kemajuan yang berkelanjutan.

Penertiban parkir di Jalan Rambutan depan kantor Gadis (Gabungan Dinas), Tanjung Selor oleh Polresta Bulungan dan instansi terkait merupakan langkah nyata dalam menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, khususnya bagi kalangan ASN. Respons cepat dan koordinasi antar lembaga menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dan aparat hukum dalam menjaga ketertiban dan pelayanan publik di daerah ini.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh positif bagi seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mendukung penegakan hukum dan menaati aturan demi kemajuan Kabupaten Bulungan tutup Yulius kepada Publika. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait