Pengakuan Agus Penadah di Kudus Jual 100 Motor Bodong Lewat Sosmed

MADE

Kudus.publika.co.id – Seorang penadah motor bodong, Agus Susanto (38) ditangkap Polres Kudus. Pelaku telah beraksi sejak 2021 dan mengaku telah menjual sekitar 100 unit motor bodong.

Agus merupakan warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Begini pengakuannya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus.

Pantauan detikJateng, Agus tampak memakai baju tahanan, penutup wajah, dan tangannya diborgol. Dalam konferensi pers itu juga dihadirkan barang bukti berupa delapan motor bodong berbagai jenis. Juga ada STNK yang tidak sesuai dengan nomor kerangka motor.

Agus mengaku awalnya bekerja sebagai agen sosis. Kemudian ia melirik jual beli motor setelah ia menjual motornya dan mendapat keuntungan.

“Awalnya karena punya motor, bosen, saya jual terus ada hasilnya Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Terus akhirnya usaha jual beli motor ini,” kata Agus di Mapolres Kudus, Rabu (14/8/2024).

Baca juga  51 Anggota Geng San Andreas Agar Segera Menyerahkan Diri ke Polisi!!  Ujar Kapolresta Surakarta

Agus mengaku jualan motor bodong sejak 2021. Hingga sebelum ditangkap polisi, ia mengaku sudah menjual 100 unit motor. Pembeli disebutnya dari berbagai daerah.

“Rata-rata kita jual tidak tahu, jadi pembeli dari Kudus, dari Jepara,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya kegiatan penjualan motor bodong pada Rabu (7/8) pekan lalu. Keesokan harinya, Kamis (8/8), tersangka ditangkap di rumahnya.

“Kami berhasil mengamankan saudara AS (38) warga Desa Ploso RT 5 Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus,” kata Ronni saat konferensi pers di Polres Kudus, Rabu (14/8).

Dari hasil pemeriksaan, Ronni menjelaskan, tersangka mengaku sudah sekitar tiga tahun ini membeli dan menjual motor bodong. Dia membeli motor bodong dari media sosial, lalu menjualnya lagi lewat media sosial.

Baca juga  Kejinya Pembunuh Siswi SMP Palembang: Perkosa Saat Korban Sudah Tewas

“Dalam media sosial ada namanya akun market place, dari akun ini tersangka melakukan komunikasi sehingga transaksi jual beli motor,” ujar dia.

Ronni mengatakan, tersangka menyimpan motor-motor bodong itu di rumahnya lalu diunggah di media sosial. Motor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi itu baru dia kirimkan jika ada yang membeli.

“Setelah terjadi transaksi jual beli, ini barang dikirim dan ditaruh di rumahnya tersangka. Setelah ada di rumah, tersangka menawarkan di aplikasi media sosial akun jual beli yang ada di wilayah Kudus. Sehingga terjadi transaksi dengan pembeli yang lain,” ungkap Ronni.

Ronni menerangkan, tersangka membeli motor bodong dari media sosial dengan harga Rp 7 juta sampai Rp 11 juta per unit. Lalu motor itu dia jual lagi dengan harga Rp 8 juta sampai Rp 20 juta per unit.

Baca juga  Kabareskrim soal Benny Rhamdani Sebut Inisial T: Kalau Tak Tahu Jangan Ngomong

“Hasilnya dia mendapatkan keuntungan kisaran Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta (per unit). Perbuatan ini sudah dilakukan pelaku lebih dari 3 tahun. Dari tahun 2021 sampai sekarang,” ucap dia.

Polisi masih mendalami asal-usul motor bodong tersebut. Polisi juga tengah mendalami warga yang membeli motor bodong tersebut.

“Dari barang di dalami dan ke mana saja dijual. Terakhir 3 tahun informasinya 100 unit dijualkan,” kata Ronni.

Atas perbuatannya, tersangka diancam penjara 7 tahun lamanya.

“Pelaku ini telah melanggar tindak pidana 481 KUHPidana, barang siapa sengaja membeli, menjual, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan diperoleh dari kejahatan diancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara,” tegas Ronni,dikutif dari detik Jateng.

Baca Juga

Bagikan:

Tags