Pengakuan Tersangka Pemberi Jajanan yang Racuni Jemaah Pengajian di Kediri

MADE

Publika Kediri-Ratusan jemaah pengajian Maulid Nabi di Desa Krecek, Kras, Kediri keracunan jajanan. Ternyata jajanan yang dibagikan telah kedaluwarsa.

Polisi telah menetapkan pemilik Toko Tiga Putra yang membagikan jajanan tersebut, AFF, sebagai tersangka. Penyelidikan polisi menyimpulkan bahwa AFF memang menjual jajanan dan minuman yang telah kedaluwarsa.

“Berdasarkan pemeriksaan Kasat Reskrim dan anggotanya diperoleh keterangan sementara dari tersangka AFF bahwa dia mengakui menjual jajanan kedaluwarsa. Namun lebih jelasnya seperti apa masih dalam pemeriksaan,” ujar Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto kepada media, Jumat (4/10/2024).

Baca juga  Pria Sidoarjo yang Cabuli Anak Difabel Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan meski tahu jika jajanan yang dijualnya telah kedaluwarsa, AFF tetap tetap memberikan dan membagikan jajanan makanan dan minuman kadaluarsa kepada jemaah pengajian.

“Kepada penyidik, dan berdasarkan pemeriksaan kami, tersangka ini mengakui bahwa ia memiliki jajanan makanan minuman kedaluwarsa dan tetap membagikan kepada jemaah,” jelas Fauzy.

Baca juga  Kejanggalan Tewasnya Siswa SMK Manado Saat Magang di Hotel

“Dia mengaku tahu bahwa jajanannya kedaluwarsa, namun tidak ada niat untuk meracuni para jemaah yang ia bagikan jajanan. Karena sebelumnya ia mengaku tidak ada masalah dengan barang dagangannya dan orang yang mengkonsumsi jajanan tersebut,” imbuh Fauzy dilansir detikjatim.

Hingga kini polisi masih fokus pada penyelidikan tersangka dan pemeriksaan barang bukti yang ada di gudang dan toko tersangka di Desa Krecek, Kras, Kabupaten Kediri. (MD)

Baca juga  Duel Carok Dengan Sepupu Hingga Tewas, Ternyata Istri Pernah Diselingkuhi

Baca Juga

Bagikan:

Tags