Pengawas Ponpes di Mojokerto Cabuli dan Sodomi Santri

Rabu, 14 Agustus 2024

Mojokerto Publika.co.id.- M Mu’is, pengawas ponpes di Pacet, Mojokerto jadi pesakitan di persidangan. Pria 20 tahun itu didakwa kasus pencabulan 5 santri. Bahkan salah seorang korban pernah disodomi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, I Gusti Ngurah Yulio Mahendra menjelaskan, terdakwa merupakan alumnus ponpes yang kemudian diangkat jadi pengawas.

“Rata-rata usia korban 14-16 tahun, totalnya korban sebanyak 5 orang,” terang Yulio kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (14/8/2024).

Perbuatan cabul tersebut, lanjut Yulio, terjadi di asrama ponpes. Modusnya, terdakwa memanggil korban ke kamarnya dan mengajak tidur bersama dengan kondisi lampu dimatikan. Di situ lah terdakwa lalu mencabuli para korban.

Baca juga  Tim Srikandi Polda Kaltara,Raih Berbagai Medali di Judo Kapolri Cup 2024

Untuk memuluskan aksi bejatnya, terdakwa juga mengiming-imingi korban akan dipinjami ponsel. Ada pula korban yang dipaksa begitu saja untuk melampiaskan nafsu birahinya. Warga Ngoro, Mojokerto itu pun mengakui semua perbuatannya dalam persidangan.

“Waktunya di hari berbeda dengan beberapa kali, tidak hanya sekali. Terjadi selama 1 tahun, tahun 2023 sampai Desember,” ungkap Yulio.

Baca juga  Menangkal Ancaman Siber di Era Digital Ala Relawan Perisai Prabowo

Menurut Yulio, salah satu korban sempat disodomi korban. Tuduhan ini dibuktikan dengan hasil visum dan diakui oleh terdakwa sendiri.

“Di fakta persidangan sudah diakui korban maupun terdakwa, juga ada bukti visum,” terang Yulio.

Kasus ini terungkap karena salah satu korban menolak kembali ke pondok. Setelah didesak orang tuanya, santri tersebut mengaku takut dicabuli terdakwa.

“Ternyata ada beberapa korban. Orang tua mereka tidak terima, lalu melapor ke Polda Jatim tahun ini,” ujar Yulio.

Baca juga  Sewa Kos-Kontrakan Dekat IKN Melejit Jelang 17-an, Tembus Rp 125 Juta/Tahun

Persidangan kasus ini terus bergulir di PN Mojokerto. Hari ini, sidang pada tahap pemeriksaan a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo.

Yulio menambahkan, atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal 82 ayat (2), pasal 82 ayat (1) dan pasal 82 ayat (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 ayat (1) KUHP. “Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya,sumber detikjatim.

Bagikan:
Berita Terkait