MALINAU PUBLIKA CO.ID.-Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui jajaran Sat Resnarkoba kembali mengamankan seorang wanita berinisial JS (21) yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malinau. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang telah dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Malinau, Senin (11/11).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Tegar Wida Saputra, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penangkapan JS merupakan bagian dari komitmen Polres Malinau dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Malinau. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terkait dengan kasus ini,” ujarnya.
JS saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Malinau untuk menentukan keterlibatan lebih mendalam dan asal-muasal barang haram tersebut. Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat turut membantu dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan informasi yang mencurigakan.
“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka JS menjadi target penangkapan oleh tim kami karena keterlibatannya dalam distribusi narkoba,” tambah Kasat Resnarkoba.
Tersangka JS disangka kan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan peran aktifnya dalam peredaran narkoba.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Malinau untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Polres Malinau mengajak seluruh warga untuk bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. (Rdk)