PUBLIKA BULUNGAN-Kegiatan penambangan galian C yang dilakukan oleh PT Integritas Perkasa Kontruksi (IPK) di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) dipertanyakan karena tidak hanya diduga melakukan kegiatan ilegal tanpa izin tetapi juga menggunakan aliran listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara serabutan.
Ilham, warga setempat, menyoroti penemuan jaringan listrik berdaya tinggi yang terbentang tanpa menggunakan tiang listrik dan menganggap hal tersebut mencurigakan. Panjang jaringan listrik sekitar 2 km yang tidak sesuai standar PLN menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan masyarakat dan kerapuhan infrastruktur listrik. Pihak warga juga mengekspresikan keprihatinan terhadap kurangnya pengawasan PLN terhadap pasangan jaringan listrik tersebut, terutama di kawasan industri Hijau.
Humas PLN UP3 Kaltara, Kurniawan, memastikan bahwa sumber listrik dari jaringan tersebut berasal dari gardu dan Kwh meter milik PLN. Meskipun demikian, Kurniawan menjelaskan bahwa tanggung jawab atas instalasi baru listrik tidak sepenuhnya menjadi kewajiban PLN, sebagian bertanggung jawab kepada pelanggan, instalatir listrik, dan lembaga pemeriksa instalasi.
Menurut Kurniawan, proses penyambungan baru listrik harus melibatkan peran pelanggan, instalatir listrik, dan lembaga pemeriksa instalasi. PLN bertanggung jawab mulai dari pemasangan jaringan tegangan rendah hingga alat pembatas dan pengukur. Proses penyambungan baru listrik hanya dapat dilakukan setelah pelanggan memiliki sertifikat laik operasi, membayar biaya pemasangan, dan memenuhi persyaratan lainnya.
Meskipun PLN UP3 Kaltara tidak menyinggung nama pelanggan yang terlibat, namun mereka menegaskan bahwa proses penyambungan listrik harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. PLN akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan agar instalasi listrik berjalan sesuai dengan standar keselamatan dan lingkungan yang direkomendasikan.
Diharapkan tindakan lanjutan dari PLN dan instansi terkait dapat memastikan penggunaan listrik yang aman dan sesuai dengan regulasi, serta menjaga keamanan dan lingkungan agar tidak terganggu.(rdi)