PUBLIKA.CO.ID.DENPASAR.Pemerataan akses pendidikan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD negeri tahun ajaran 2024/2025 ini, menuai reaksi dari orang tua siswa yang ber-Kartu Keluarga (KK) non-Kota Denpasar. Puluhan orang tua siswa geruduk kantor Disdikpora Kota Denpasar pada Senin (8/7/2024
Mereka mengadu ke Posko PPDB karena anak mereka mendapatkan sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya. Mereka berharap anak mereka mendapatkan sekolah dekat dengan tempat tinggalnya.
Salah seorang orang tua siswa,Risma yang tinggal di jalan Gatot Subroto tengah, mengaku anaknya diterima di SDN 23 Dangin Puri. Padahal jarak tempat tinggalnya dengan SDN 23 Dangin Puri lumayan jauh.
Kedatangannya ke Disdikpora untuk mengajukan permohonan agar anaknya bisa sekolah dekat dengan tempat tinggal yakni SDN 33 Dangin Puri. Setelah dilakukan cross cek, akhirnya bisa dikembalikan ke SDN 33 Dangin Puri.
Menurut Kabid Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, mayoritas orang tua siswa yang datang ke Disdikpora Kota Denpasar, mengeluhkan terkait penempatan siswa yang tak sesuai dengan pilihan. Mereka mayoritas adalah ber-KK non-Kota Denpasar yang bertempat tinggal di daerah Denpasar Barat dan Denpasar Selatan.
Menurut Suriawan,sepanjang masih bisa ada daya tampung di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka, Disdikpora Kota Denpasar pasti memfasilitasi. Ia menjelaskan, penyebaran KK non-Kota Denpasar yang dilakukan pihaknya saat proses seleksi dimaksud untuk pemerataan. Dengan harapan tidak terjadi pembengkakan isi rombel pada sekolah tertentu, utamanya dengan daya dukung masyarakat yang padat.
Dari sekian banyak orang tua yang mengadu karena ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya, adapula yang mengadu tidak mau ditempat di sekolah yang tak sesuai dengan pilihannya karena kakak dari calon siswa sudah bersekolah di sekolah yang dituju. Alasannya mereka bisa sekolah bersama-sama. ‘’Ada yang kendala transportasi, adapula yang mengaku kejauhan untuk mengantar karena alasan bekerja,’’ ujarnya.
Suriawan, mengatakan dari pergeseran dilakukan dari orang tua siswa yang mengadu, ada yang bisa difasilitasi, ada pula yang tidak karena bergantung isi rombel sekolah yang diinginkan. ‘’Kalau kuota sekolah itu sudah penuh, jelas kita tak mungkin memaksimalkan lagi. Kita sampaikan sekolah-sekolah yang masih memungkinkan untuk diisi,’’ terangnya, sembari menyebutkan, dari pergeseran calon siswa, saat ini dikunci maksimal menerima 36 siswa per kelas.
Namun masih ada sekolah yang isi rombelnya antara 20-30 siswa. Itu kembali pada kepadatan daya dukung. Dalam proses seleksi PPDB SD negeri, diutamakan siswa ber-KK Denpasar dan yang terdekat dari rumah sesuai zonasi.
Berikut,Jika masih ada tempat duduk kosong,baru diisi siswa luar KK Denpasar yang diseleksi berdasarkan umur. Ada pula di beberapa SD negeri yang KK Kota Denpasar digeser ke sekolah terdekat karena sekolah yang dituju melebihi kuota.
Dan juga Suriawan menegaskan, Disdikpora Kota Denpasar terus menyempurnakan pelaksanaan PPDB jenjang SD negeri. Dengan harapan untuk meminimalisir permasalahan di lapangan, dan mengwujudkan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel.(IB.S)