Perjalanan Predator Anak: Oknum Guru SD Sukho Darsono Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Salah Satu SD di Tanjung Selor Yang Di Vonis 22 Tahun

Senin, 26 Mei 2025

Publika Tanjung Selor-Media Publika dari Awal Mengawal Kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum guru SD di Tanjung Selor, dengan nama Sukho Darsono , telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan lembaga penegak hukum. Penyidik PPA Polresta Bulungan telah melakukan tahap penyelidikan dan penanganan terhadap kasus ini. Pada Jumat, 20 Desember 2024, dilakukan penyerahan tersangka (Tahap II) dengan dugaan perbuatan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur oleh oknum guru SD tersebut.

Tersangka dituduh melanggar Pasal 81 ayat (1),(2), dan (3) jo Pasal 76D sub Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu No 1 tahun 2016 menjadi UU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Baca juga  Gara-Gara Bercanda Tega Bakar Teman Sendiri

Pelaku, dalam kasus ini adalah oknum guru P3K dengan nama Sukho Darsono , telah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Majelis hakim telah memberikan putusan terhadap dua berkas kasus dengan hukuman 13 tahun penjara. Namun, satu berkas dengan seorang korban masih menunggu pembacaan putusan yang rencananya dilakukan pada Rabu, 23 April 2025. Pada hari tersebut, sidang putusan ditunda karena ketua majelis hakim berhalangan hadir akibat panggilan diklat di Balikpapan, sehingga akan dilanjutkan pada hari Senin kemudian.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bulungan, Ariyanto, mengungkapkan bahwa dua perkaranya sudah diputus dengan hukuman masing-masing 7 tahun dan 6 tahun. Putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan dari pihak jaksa. Terdakwa telah dijerat dengan Pasal yang sama sebagaimana diuraikan sebelumnya, terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa anak pelajar sekolah dasar di Tanjung Selor.

Baca juga  Ditlantas Polda Kaltara Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

Masyarakat, lembaga, dan organisasi seperti Kopri PMII Bulungan menunjukkan komitmen dalam mendukung korban dan memantau proses hukum pelaku kejahatan seksual ini. Mereka mengecam tindakan predator anak dan berkomitmen untuk mengawal kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Bulungan. Masyarakat juga diimbau untuk membuka informasi terkait laporan, meningkatkan himbauan, serta edukasi terkait pelecehan dan kekerasan seksual untuk menghindari kasus serupa di masa depan.

Sementara itu, Sukho Darsono, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap muridnya, kini resmi dipecat dari aparatur sipil negara (ASN) setelah mendapat hukuman 20 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Dengan tambahan hukuman 2 tahun setelah proses banding, total hukumannya menjadi 22 tahun penjara berdasarkan putusan majelis hakim. Proses hukum ini menjadi tindak lanjut atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum guru SD tersebut dan sebagai peringatan bagi pelaku kejahatan serupa untuk tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum.

Baca juga  Demi Kepuasan Seks dengan Koleksi Foto Pornografi Anak-anak, Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun

Melalui peradilan yang adil dan hukuman yang setimpal, diharapkan kasus-kasus kekerasan seksual dan pelecehan terhadap anak dapat ditekan, serta korban dapat mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak. Semua pihak, baik lembaga penegak hukum maupun masyarakat, memiliki peran penting dalam memastikan keamanan dan perlindungan bagi anak-anak dari segala bentuk kejahatan dan tindakan tidak pantas. (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait