TANJUG SELOR,Publika.co.id. – Perkelahian antar peserta balap dayung di Taman Budaya, Kecamatan Tanjung Palas berakhir damai. Kesepakatan damai ini diputuskan setelah adanya pertemuan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Tanjung Palas, Sabtu (31/8).
Mediasi dilakukan di Aula Mapolsek Tanjung Palas, 31 Agustus 2024 pukul 21.15 WITA, dan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Bulungan Kompol Kemas Zein Errie Limantara, S.I.K. atas perintah Kapolresta Bulungan Kombes Pol. Agus Nugraha. Hadir dalam mediasi, Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Belnas Pali Padang, S.E, S.I.K., Kasat Intelkam Polresta Bulungan AKP Sonny Tandisau, S.I.K.,Kapolsek Tanjung Palas, Ipda Miksen Daud, Kapolsubsektor Tanjung Palas Tengah, Ipda Santoso Maryoko,Kepala Desa Salimbatu Asnawi, Ketua panitia penyelenggara Balap Dayung Muhammad Eko Irhami, perwakilan Tm Wajir Junior Bustani, Tim Daenk Boss Amir, tokoh adat Bulungan Dharmansyah, tokoh Adat Tidung H. Ilham, dan tokoh masyarakat Tanjung Palas Datu Mochtar.
Seperti diketahui, perkelahian terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 WITA, dimana saat balap dayung di race ke 3 babak semi-final untuk perebutan posisi 1 dan 2 sedang berlangsung, terjadi ketegangan antara Tim Daenk Boss dengan Tim Wajir Junior.
Setelah lomba race ke 3 selesai. Tim Daenk Boss tidak terima dengan aksi tersebut dan kemudian terjadi perkelahian antar peserta Tim Wajir Junior dan Tim Daenk Boss di lokasi kejadian, sehingga menyebabkan beberapa peserta dari kedua belah pihak mengalami luka-luka.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kabag Ops Kompol Kemas Zein Errie Limantara, S.I. menjelaskan, dalam mediasi kedua belah pihak yang bertikai sepakat kejadian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan apabila terjadi kejadian serupa maka tidak ada lagi proses mediasi langsung diproses secara hukum yg berlaku.
“Panitia dan para pihak yg menjadi peserta lomba dayung tersebut sepakat tidak melanjutkan perlombaan namun para peserta yang sudah masuk dalam babak final diputuskan menjadi juara bersama agar tidak ada pihak yg dikecewakan karena sudah mengikuti jalannya perlombaan,” ungkapnya.
Selain itu, panitia bertanggung jawab atas kejadian perkelahian dengan mengganti rugi biaya pengobatan para korban dan kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan damai yang dibuat pihak kepolisian dengan disaksikan para tokoh adat dan tokoh masyarakat serta peserta yang hadir dalam kegiatan mediasi.(Rdk)