Personel Gabungan Apel Gelar Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 

MADE

TANA TIDUNG,Publika.co.id. – Untuk memastikan kesiapan personel gabungan dalam pengamanan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024, Dandim 0914/Tnt Letkol Inf Abdul Rizka Fitrawan bersama Kapolres Tana Tidung AKBP Erwin Syahputra Manik melakukan pengecekan kesiapan personel gabungan di halaman Makodim 0914/Tnt, Rabu (27/8).

Pengecekan personel dilakukan dalam apel gelar kesiapan pengamanan pilkada, dan penyematan tanda anggota  pengamanan. 

Hadir dalam apel ini perwakilan personel dari Kodim 0914/Tnt, Polres Tana Tidung, Dinas Perhubungan, Dinas PMK, Senkom dan Dinas Kesehatan

Dandim dalam sambutannya mengatakan bahwa apel gelar kesiapan sangat perlu dilaksanakan untuk mengecek sejauh mana tingkat kesiapan satgas gabungan pengamanan, baik tingkat perorangan maupun tingkat satuan serta pemahaman tugas dan tanggung jawab unsur satgas, juga langkah yang diambil dalam menjalankan pengamanan agar sesuai dengan protap pengamanan yang berlaku.

Baca juga  Korem 092/Maharajalila Perhatian Terhadap Purnawirawan ,Melalui Anjangsana

Apel gelar kesiapan merupakan bentuk pengecekan terakhir kesiapan personil maupun materiil sehingga operasi pengamanan pemilu 2024 diharapkan dapat terselenggara dengan aman dan lancar.

“Pemilu 2024 merupakan momen politik yang sangat penting, karena itulah saya meminta agar semua pihak turut menjaga agar Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan aman, damai, tertib dan lancar,” kata Dandim.

Melihat hal tersebut, seluruh komponen bangsa tentunya harus berpartisipasi penuh guna mensukseskan Pemilu 2024.

Baca juga  Polda Kaltara Laksanakan Pengamanan Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltara di Kantor KPU Kaltara.

“Pemilu 2024 mempunyai kompleksitas tersendiri dibanding pemilu-pemilu sebelumnya, dikarenakan pemilu pada tahun 2024 digelar secara serentak dalam waktu yang juga berdekatan,” ujarnya. 

Oleh sebab itu guna mengamankan Pemilu 2024 perlu adanya kerjasama yang baik antara TNI, Polri dan instansi terkait. 

Sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2024 TNI turut memiliki tanggung jawab dalam menjaga pertahanan dan keamanan yang bersifat mengarah kepada perpecahan bangsa dan negara, serta mengganggu stabilitas keamanan dan kondusifitas.

 TNI juga berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 pada Pasal 1 ayat 22 tentang Spektrum ancaman yang dapat memecah belah bangsa dan negara dan Pasal 7 ayat 2 poin 9 tentang perbantuan kepada pemda dan poin 10 membantu kepolisian dalam rangka menjaga tugas keamanan dan ketertiban.

Baca juga  Dispar Kaltara Sukses Gelar Grand Final Pemilihan Duta Wisata 2024

“Saya mengimbau kepada seluruh peserta untuk memanfaatkan kegiatan apel gelar kesiapan ini sebagai sarana koordinasi dan komunikasi antar unsur pengamanan untuk menjamin kelancaran serta menghindari terjadinya kesalahan sekecil apapun dalam pelaksanaan tugas. Junjung tinggi netralitas, selalu berkerjasama yang baik antar instansi sehingga stabilitas keamanan dapat terwujud,” harap Dandim mengakhiri sambutannya.Editor Made Wahyu

Baca Juga

Bagikan:

Tags