PUBLIKA.CO.ID.TANJUNG SELOR – Mediasi pertemuan antara pihak perusahaan dengan perwakilan beberapa desa di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara akhir dilakukan.
Pertemuan yang difasilitasi pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) Bulungan, dilangsungkan di Gedung Bapekot Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan di Tanjung Selor pada Kamis (25/07/2024).
Hadir langsung mewakili perusahaan Direktur PT Sanjung Makmur, Afrijon Ponggok, dan jajaran manajemen lainnya. Juga ada perwakilan masyarakat dari Desa Kendari dan Anjar Arip, Kecamatan Sekatak.
Sementara mewakili pihak pemerintah daerah ada Camat Sekatak H Ahmad Safri, Kepala Dinas Pertanian Bulungan Kristiyanto, serta Kapolsek Sekatak, AKP Yulius Heri Subroto.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Direktur PT. Sanjung Makmur Afrijon Ponggok mengungkapkan, dari pertemuan yang dilakukan ini akan terlahir beberapa solusi.
“Pertemuan ini sangat baik. Kami juga apresiasi dengan pertanyaan atau penyampaian dari masyarakat tadi. Beberapa pertanyaan warga, hal-hal yang wajar semua. Salah satunya mengenai plasma,” kata Afrijon usai pertemuan.
Disebutkan, selama ini plasma oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, sudah berjalan. Meski belum semua telah tergarap maksimal.
“Untuk lahan yang kita sediakan untuk plasma sudah melebihi batas kewajiban plasma. Yakni 20 persen. Hanya saja, belum dikelola, dan ke depannya akan kita tingkatkan,” ungkapnya.
Masih berkaitan dengan plasma juga, dalam waktu dekat akan ada pertemuan khusus membahas plasma dengan menghadirkan pihak Dinas pertanian dan Disperindagkop Bulungan.
“Untuk plasma akan kita maksimalkan. Agar bisa menghasilkan, dan berdampak positif memajukan ekonomi masyarakat,” kata dia.
Selanjutnya mengenai beberapa tuntutan masyarakat, sebagian besar telah terpenuhi. “Ya memang tidak bisa penuhi semua. Namun sebatas kemampuan kita ada, akan kita penuhi,” kata Afrijon.
Sementara terhadap permintaan masyarakat mengenai sertifikat lahan, Afrijon mengungkapkan, sertifikat masyarakat semua ada. Bahkan tidak hanya warga di dua desa saja, namun di sejumlah desa di Sekatak yang masuk HGU milik PT Sanjung Makmur.
Soal sertifikat, katanya belum bisa diserahkan kepada masyarakat, karena masih ada permasalahan antara PT Sanjung Makmur dan PT Ruby Selaras Dipa Dharma (RSDD). Yaitu terkait kegiatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di areal PT Sanjung Makmur.
Imbas dari sengketa lahan tersebut, pihak PT Sanjung Makmur merasa dirugikan, hingga beberapa lahan kelapa sawit mengalami kerusakan. “Kita akan serahkan kepada masyarakat, setelah persoalan selesai,” ujarnya.
Tak hanya itu, Afrijon mengakui beberapa kali aksi demo jugu mengganggu aktivitas kerja perusahan. Namun demikian karena ini aspirasi masyarakat, pihak perusahaan sangat menghargai.
Ia menuturkan, seluruh point tuntutan yang disampaikan warga dalam sudah dijawab oleh pihak perusahaan.
Diberitakan sebelumnya, ada 12 tuntutan yang disampaikan oleh warga dari dua desa di Sekatak saat melakukan aksi damai bulan Juni lalu. Di antaranya mengenai plasma, tuntutan sertifikat lahan masyarakat, serta beberapa hal lainnya.
Sementara itu, Camat Sekatak Ahmad Safri menginginkan, ke depannya antara pihak perusahaan dan masyarakat duduk bersama dalam setiap menyelesaikan persoalan. Utamanya terkait kebun plasma.
“Intinya yang menjadi pertanyaan masyarakat tadi adalah soal plasma. Dan tadi pihak perusahaan sudah merespons. Nanti akan ada pertemuan dengan masyarakat, pembahasannya akan lebih mendalam lagi. Utamanya mengenai plasma,” kata Safri.
Tak hanya dengan warga di dua desa, tapi bersama masyarakat dari 7 desa yang berada di areal HGU perkebunan kelapa sawit milik PT Sanjung Makmur di Sekatak.
Begitu pun dengan persoalan sertifikat, Safri mengatakan, sudah terjawab juga oleh masyarakat. Setelah persoalan sengketa dengan perusahaan lain selesai, nanti akan dibagikan.
Dalam kesempatan itu, Safri mengungkapkan, hal utama yang menjadi kendala di lapangan adalah terkait keabsahan status lahan.
“PT Sanjung Makmur ini sudah ada sejak 2004 atau sudah 20 tahun. Tapi beberapa kali bersengketa lahan dengan perusahaan lain. Baru selesai pada 2023, Sanjung Makmur kembali menghadapi perusahaan lain. Jadi ini berimbas ke HGU. Karena kepastian hukum itu penting,” ungkap Safri.
Pihak pemerintah daerah, tegasnya, dalam persoalan ini hanya sebagai mediator. Memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak.
“Pemerintah di tengah-tengah, tidak di pihak mana pun. Kita hanya memfasilitasi untuk penyelesaian masalah,” tandasnya. (MD)