PALU,PUBLIKA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi oknum perwira Brimob Polda Sulteng Ipda Moh Khaidir Syahputra alias Ipda MKS ke tahanan. Moh Khaidir merupakan terpidana kasus persetubuhan gadis ABG berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
“Iya sudah (dieksekusi),” ujar Kasi Intel Kejari Parimo Irwanto kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024).
Pelaksanaan eksekusi berlangsung di Lapas Kolonodale, Kabupaten Morowali pada Kamis (10/10) sore. Eksekusi dipimpin Kasi Pidum Kejari Parimo Muhammad Fikri.
Irwanto menuturkan eksekusi dilakukan di Lapas Kolonodale karena sebelumnya Moh Khaidir juga berhadapan dengan kasus penyalahgunaan narkoba di Morowali. Dia menyebut eksekusi berlangsung aman dan lancar.
“Dia kan terlibat kasus narkoba di sana (Morowali), jadi eksekusi dilakukan di Lapas,” bebernya.
Untuk diketahui, Moh Khaidir merupakan satu dari total 11 terdakwa kasus persetubuhan gadis ABG berusia 15 tahun di Parimo. Moh Khaidir, dan satu terdakwa lainnya bernama Herman Ruruk alias HR sempat dijatuhi vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parimo pada Kamis (11/1) lalu.
Jaksa kemudian menempuh upaya kasasi atas putusan bebas tersebut. Setelah cukup lama bergulir, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dengan manjatuhkan vonis masing-masing 5 dan 10 tahun penjara.
“Iya putusan kasasi oknum Brimob 5 tahun (penjara). HR (oknum kades) 10 tahun,” ujar Irwanto.
Jaksa kemudian lebih dulu mengeksekusi terdakwa HR. Saat ini HR telah ditahan di Lapas Kelas III Parigi sejak Senin (30/9).
Diberitakan sebelumnya, 11 orang pelaku pemerkosaan melakukan aksi bejatnya sejak April 2022 lalu dilansir detiksulsel.
“Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini,” kata Agus, Kamis (1/6/2023).
Daftar Pelaku Persetubuhan ABG Parimo
1. Muh Taufik divonis 9 tahun penjara
2. Abdul Rahim divonis 10 tahun penjara
3. Arif Rahman Hakim (Guru) divonis 12 tahun penjara
4. Kamaruddin divonis 9 tahun 6 bulan penjara
5. Asral S divonis 9 tahun penjara
6. Aksar Andiguni divonis 9 tahun 6 bulan penjara
7. Agam Krisna divonis 8 tahun penjara
8. Fahrul Nasari divonis 8 tahun 6 bulan penjara
9. Awit Metungku divonis 8 tahun penjara
10. Moh Khaidir Syahputra alias Ipda MKS (oknum anggota Brimob) divonis 5 tahun penjara
11. Herman Ruruk alias HR (pak Kades) divonis 10 tahun penjara. (Rdk)