PUBLIKA TANJUNG SELOR-Mustasyar PC.NU Bulungan sekaligus mantan Wakil Ketua PW. NU Kaltara H.Muhammad Mustakim menyayangkan pertanyaan dasar hukum pesantren jati diri bangsa oleh ketua IPNU Kaltara, Jamal.
Disayangkan nya pertanyaan tersebut mengingat pesantren Jati diri bangsa tidak ada di Tanjung Palas. Menanyakan dasar hukum terhadap pesantren Jati Diri Bangsa yang tidak ada di kabupaten Bulungan sama halnya mempersoalkan barang yang tidak wujud, mempublikasi sesuatu yang bersifat fiktif dan ke arah kebohongan publik.
Hal yang harus menjadi perhatian adalah pesantren jati diri bangsa yg Konon katanya santrinya lintas agama ini merupakan sesuatu yang sensitif di masyarakat yang semestinya tidak layak dipublikasikan dengan data kebohongan.
Mantan wakil ketua PW NU Kaltara yg sekaligus sebagai Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag ini Kepada Media Publika merasa terpanggil untuk mengingatkan karena kewajiban yang melekat untuk melakukan deteksi dan pencegahan dini atas aliran-aliran yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Apalagi pendiri pesantren jati diri bangsa merupakan pengikut tarekat yang ghairu mu’tabarah.
Kesatuan dan keutuhan bangsa tanpa memandang latar belakang politik, ekonomi, sosial, dan bahkan juga agama memang harus dijaga akan tetapi semestinya tidak melalui berita dengan data kebohongan Pungkas Mustakim. (rdi)