PM 08 Kaltara Ajak Warga Tolak Politik Uang di Pilkada 2024

Rabu, 18 September 2024

TANJUNG SELOR, Publika.co.id-Fenomena politik uang atau money politic masih menjadi ancaman serius menjelang pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024, yang kini tahapannya telah berjalan.

Politik uang dianggap merusak demokrasi, bahkan bisa disebut sebagai kemunduran demokrasi.

Demikian disampaikan Ketua DPD Prabowo Mania (PM) 08 Kalimantan Utara (Kaltara), Mustari A Rauf. Terkait dengan hal ini, PM 08 Kaltara, secara tegas mengambil sikap menolak politik uang.

Baca juga  Nyoblos di TPS 001 Tanjung Palas, Bupati Syarwani: Jaga Kondusifitas Demi Suksesnya Pilkada

PM 08 pun mengajak kepada masyarakat, untuk menkampanyekan tolak politik uang. “Kami mengajak masyarakat, jauhi politik uang. Mari kita memilih pemimpin dengan berpikir realistis, yang bisa membawa kemajuan Kaltara ke depan,” ujar Ari–sapaan akrab Mustari A Rauf.

Selain merusak demokrasi, politik uang menurut Ari, akan menjadi pemicu awal tindak pidana korupsi. Yang memunkinkan akam dilakukan oleh kepala daerah yang terpilih.

Baca juga  Daftar Nama Anggota DPRD Bulungan Masa Jabatan 2024 – 2029

Dalam upaya mewujudkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kaltara yang jujur, bersih, dan berintegritas, Ari mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak tegas segala bentuk praktik politik uang dalam pemilihan serentak ini.

Ari juga mengimbau kepada jajaran pengawas, dalam hal ini Bawaslu baik di tingkat provinsi, kabupaten kota, kecamatan hingga di bawah terus melakukan pengawasan.

Baca juga  Resmi Mendaftar ke KPU, Ibrahim Ali: Wakil Berganti, Bukan Berarti Program Berganti

Ia melanjutkan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota adalah melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pidana politik uang.

Tak hanya itu, Bawaslu Kabupaten/Kota juga memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan agar praktik politik uang tidak terjadi, atau paling tidak diminimalkan. ( Rdk)

Bagikan:
Berita Terkait