Denpasar – Praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Suwung, Denpasar Selatan, berhasil diungkap aparat Kepolisian Daerah Bali. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan. Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, saat gelar perkara di lokasi, Selasa (30/12).
Kelima tersangka berinisial NN (54) selaku pemilik gudang dan penanggung jawab utama, serta MA (48), ND (44), AG (38), dan ED (26) yang berperan sebagai pekerja. Namun dalam kesempatan tersebut, polisi hanya menghadirkan ND dan AG, sementara tiga tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.
“Kami telah melayangkan panggilan kedua. Dua tersangka beralasan sakit, sementara satu orang tidak memberikan keterangan. Setelah proses pemeriksaan berikutnya, penyidik akan langsung melakukan penahanan,” jelas Kombes Pol Teguh Widodo.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali yang mencurigai adanya aktivitas pengumpulan BBM bersubsidi secara ilegal. Pada Jumat (12/12) sekitar pukul 17.00 WITA, petugas menghentikan sebuah mobil Isuzu Panther yang dicurigai menuju gudang tersebut.
Saat diperiksa, kendaraan yang dikemudikan ED diketahui telah dimodifikasi dengan tambahan tangki untuk menampung solar. ED mengaku membeli solar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung, sebelum disalurkan ke gudang penampungan.
Penggeledahan di lokasi gudang mengungkap keberadaan sekitar 9.900 liter solar, tiga unit truk tangki BBM berkapasitas 5.000 liter, serta enam tandon penyimpanan dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Awalnya, lima orang yang berada di lokasi hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pendalaman, penyidik menetapkan kelimanya sebagai tersangka. NN diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus pengendali operasional, sementara empat tersangka lainnya menjalankan aktivitas pengangkutan dan penampungan.
Penyidik menilai praktik ilegal ini dilakukan demi keuntungan ekonomi, namun berdampak serius terhadap keuangan negara dan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. (*)





