PUBLIKA BALIKPAPAN – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial H (35) di kawasan Kariangau Kecamatan Balikpapan Utara pada hari Sabtu malam (28/6/25).
Dari penangkapan tersebut petugas dilapangan berhasil menyita barang bukti sabu seberat total 3 kilogram. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tas hitam di dalam jok sepeda motor yang berisi dua bungkus besar diduga sabu dan sebuah timbangan digital.
Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial F.
“Telah diamankan seorang pria berinisial H yang mengakui telah melakukan perjalanan panjang bersama seorang rekannya, F, yang diduga kuat merupakan pemasok barang haram tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., Senin (30/6/2025).
Dia menyebutkan perjalanan mereka dimulai dari Tarakan pada 23 Juni 2025 menuju ke kota Balikpapan melalui jalur darat dengan rute Tarakan–Tanjung Selor–Berau–Bengalon–Samarinda–Balikpapan.
“Dalam perjalanan tersebut, keduanya berpindah-pindah lokasi, termasuk menginap di beberapa hotel dan rumah rekan mereka,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.
Sesampainya di Balikpapan, tersangka H dan F meletakkan barang tersebut di suatu lokasi di kawasan Kariangau atas arahan F, lalu memantau lokasi secara bergantian.
“Usai meletakkan paket tersebut, tersangka F Kembali ke Tarakan melalui bandara Sepinggan Balikpapan,” tuturnya.
Saat diamankan, petugas menemukan satu tas hitam berisi dua bungkus besar sabu dan sebuah timbangan digital di dalam jok sepeda motor yang digunakan tersangka. Selain itu, diamankan pula dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi antar pelaku. (rdi)