PUBLIKA.CO.ID PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar menangkap Bripka AS. Personel Pelayanan Markas (Yanma) Polda Riau itu melakukan penganiayaanterhadap seorang warga, Jamal.
Jamal merupakan warga Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar. Sebelum tewas karena ulah AS, korban dijemput bersama 4 warga lainnya ketika berada di Desa Kuala Nanas.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Anom Karibianto menjelaskan, kasus polisi aniaya warga bermula ketika seorang pria berinisial Y mengaku punya urusan dengan Jamal. Inisial tersebut merupakan teman AS.
Kepada AS, Y mengaku benda miliknya telah dicuri oleh Jamal sehingga harus diambil. Tidak diketahui benda apa yang dicuri, apakah sepeda motor atau perhiasan.
“Y yang tahu, saat ini masih buronan, kalau tertangkap akan tahu,” kata Anom, Kamis siang, 12 September 2024.
Pada 8 September, Y tahu Jamal berada di Kualu Nanas. Bripka AS diajak memakai sepeda motor ke desa itu, bersama 3 pria lainnya yang tidak dikenal oleh AS.
Jamal akhirnya ketemu di sebuah lokasi dan terjadi penganiayaan. Korban dipukul berulang kali oleh Y sementara AS juga ikut tapi tidak seperti Y dan 3 orang lainnya menyaksikan di lokasi.
“Korban selanjutnya diajak naik sepeda motor ke sebuah kebun sawit di Desa Durian Tandan, jaraknya 15 menit pakai sepeda motor dari lokasi pertama,” jelas Anom.
Ke Rumah Nenek
Penganiayaan terjadi lagi di kebun sawit dimaksud. Pelaku utamanya masih Y ditemani AS sementara 3 pria lainnya menjaga jarak sekitar 20 meter untuk mengamankan lokasi.
Beberapa menit kemudian, Y pergi memakai sepeda motor meninggalkan lokasi dan kembali lagi menggunakan mobil. Jamal sudah babak belur, dimasukkan ke mobil lalu dibawa ke rumah neneknya.
“Rumah nenek korban diperiksa mencari barang yang dicuri, korban lemas, dibawa ke klinik,” ujar Anom.
Pihak klinik menyatakan tidak sanggup menangani korban hingga dirujuk ke Rumah Sakit Sansani lalu ke Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad. Keesokan harinya, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Korban diserahkan ke dokter lalu ditinggal di rumah sakit, dari semua pelaku, hanya AS yang anggota Polri,” kata Anom.
Anom menyatakan motif perbuatan Y dan AS kepada Jamal masih belum terungkap. Kepolisian masih mencari keberadaan Y dan pria lainnya yang mengetahui peristiwa ini dilansir liputan6.
Anom menyebut tidak ada wewenang AS menjemput Jamal karena bukan tugasnya. AS juga tidak dilengkapi surat perintah penangkapan dan murni untuk urusan pribadinya antara Y dengan Jamal. (Rdk)