PUBLIKA, Jembrana – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil meringkus seorang pria berinisial IPW (43) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/4/2025) malam sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Kepala Urusan Bin Ops Sat Narkoba, Ipda I Putu Widiartama, yang memimpin langsung penangkapan tersebut, Senin (14/4/2025) mengungkapkan, dari tangan pelaku pihaknya menyita 12 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto 3,92 gram atau 1,64 gram netto. Selain itu, diamankan pula sebuah ponsel yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
“Di saku celana pelaku ditemukan sebuah ponsel yang berisi petunjuk transaksi narkoba. Kami juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan sejumlah alat isap sabu seperti korek api gas, pipa kaca, dan sendok pipet,” terang Ipda Widiartama.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi komitmen utama jajaran Polres Jembrana demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
“Dampak narkoba sangat berbahaya, baik secara fisik, mental, sosial maupun hukum. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. “Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Jika ada laporan atau pengaduan, masyarakat bisa menghubungi layanan pengaduan Polri di nomor 110 atau 082145872003,” tutup perwira lulusan AKPOL 2006 tersebut. (MD)