Jembrana – Seorang wanita berinisial NKS (47) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penangkapan berlangsung pada Minggu (17/11/2024) di sebuah penginapan di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa NKS diduga menyediakan jasa prostitusi dengan memanfaatkan dua korban perempuan sebagai objek eksploitasi. “Tersangka menawarkan jasa prostitusi kepada pelanggan dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per kencan. Dari setiap transaksi, tersangka memotong Rp 50 ribu sebagai keuntungannya,” ungkap Kapolres saat konferensi pers awak pekan lalu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap NKS saat sedang melakukan transaksi di penginapan.
Menurut Kapolres, para korban terjerat dalam praktik ini akibat tekanan ekonomi. Selama dua tahun terakhir, tersangka aktif menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara mengimingi para korban uang.
Atas perbuatannya, NKS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk eksploitasi dan perdagangan orang. “Kami mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan tindakan eksploitasi atau perdagangan orang agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya pengawasan dan kerja sama masyarakat dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang.