Polres Jembrana Ungkap Dugaan Perdagangan Satwa Dilindungi, 11 Ekor Pari Mobula Diamankan

Sabtu, 10 Oktober 2026

PUBLIKA-Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana mengungkap dugaan tindak pidana terkait pengangkutan dan perdagangan satwa dilindungi jenis Pari Mobula di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat (9/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 11 ekor Pari Mobula dalam kondisi mati dan telah terpotong-potong.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan satwa dilindungi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Polairud Polres Jembrana IPTU I Gede Ketut Suasnawa, S.H., M.H., memerintahkan personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud untuk melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kanit Gakkum AIPDA I Komang Juniantara, S.H., kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial M yang melintas di Jalan Banjar Munduk, Desa Pengambengan, menggunakan sepeda motor yang menarik gerobak berisi ikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 11 ekor ikan yang diduga merupakan Pari Mobula. Pria tersebut beserta ikan dan kendaraan yang digunakan kemudian diamankan ke kantor Satpolairud Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk memastikan identifikasi jenis satwa tersebut, Satpolairud Polres Jembrana berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Berdasarkan keterangan dari pihak JSI, ikan tersebut diidentifikasi sebagai Pari Mobula yang termasuk satwa dilindungi. Petugas juga mengambil sampel daging untuk pemeriksaan laboratorium.

Dari hasil penanganan awal, penyidik mendalami dugaan keterlibatan tiga orang dengan peran berbeda, yakni pihak yang diduga menangkap dan menjual ikan, pihak yang diduga membeli, serta pihak yang mengangkutnya. Berdasarkan keterangan awal, ikan tersebut diduga diperjualbelikan.

Selain 11 ekor Pari Mobula, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit gerobak, satu lembar STNK, uang tunai Rp1,7 juta, serta satu unit sampan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Jembrana dalam menegakkan hukum sekaligus mendukung perlindungan dan pelestarian sumber daya kelautan.

“Penegakan hukum terhadap dugaan perdagangan satwa dilindungi merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan kekayaan hayati Indonesia. Kami mengajak masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pesisir, untuk bersama-sama menjaga lingkungan laut serta tidak melakukan penangkapan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran ilegal satwa dilindungi.

Sementara itu, Kasat Polairud Polres Jembrana IPTU I Gede Ketut Suasnawa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa para pihak yang diduga terlibat dan melengkapi alat bukti.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya kami dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan satwa dilindungi. Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, membeli, menjual, ataupun mengangkut satwa dilindungi secara melawan hukum,” ujar IPTU I Gede Ketut Suasnawa.

Ia menambahkan, koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan untuk mendukung proses identifikasi satwa dan kelengkapan pembuktian dalam perkara tersebut.

Polres Jembrana mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian ekosistem laut dengan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang mengancam keberadaan satwa dilindungi. Apabila mengetahui dugaan pelanggaran hukum, masyarakat dapat melaporkannya melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110.

Bagikan:
Berita Terkait