MALINAU PUBLIKA.CO.ID-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 99,23 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkotika di lokasi dan waktu yang berbeda, di mana dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti lainnya, Kamis (10/10).
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Malinau KOMPOL Satya Chusnur Ramadhana, S.H., dengan didampingi oleh PS. Kasat Narkoba Polres Malinau, IPTU Tegar Wida Saputra, S.Tr.K. dan sejumalah Pejabat Utama (PJU) Polres Malinau.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan dengan disaksikan oleh para tamu perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Malinau. Proses ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan barang bukti tersebut benar-benar hancur kemudian di buang ke toilet dengan saksikan oleh tersangka, kasipropam Polres Malinau dan personel Sat Reskoba agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Dalam pengungkapan kasus pertama, tersangka berinisial YDS (27) diamankan di wilayah Desa Malinau Hulu. Dari tangan YDS, Personel Satresnarkoba Polres Malinau berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 50,18 gram serta beberapa barang bukti lainnya. Sementara itu, pada kasus kedua yang terjadi di lokasi berbeda di wilayah yang sama, Personel Satresnarkoba Polres Malinau juga menangkap tersangka berinisial JM (39) dengan barang bukti sabu seberat 49,05 gram.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dikenakan pasal dugaan tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman sesuai dengan undang-undang akibat perbuatan mereka.
Wakapolres Malinau menegaskan bahwa Polres Malinau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di khusunya di Kabupaten Malinau.
Dengan dimusnahkan barang bukti tersebut, kurang lebih sebanyak 500 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan barang terlarang tersebut, khusus nya di kabupaten Malinau (Rdk)