Polres Tarakan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Puluhan Kilo 

MADE

TARAKAN,Publika.co.id. – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 24 kilogram (Kg) sabu-sabu di kawasan perairan Juata, Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). 

Selain barang bukti, kepolisian menangkap satu tersangka bernama BHR, seorang karyawan swasta, serta memburu satu pelaku lainnya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka BHR adalah 20 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan empat bungkus plastik teh cina DA HONG PAO TEA berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 24.228,71 gram. 

Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna menjelaskan penyelundupan sabu-sabu tersebut berhasil digagalkan dan polisi serta berhasil menyelamatkan 121.144 orang, jika barang tersebut lolos dan beredar.

Dijelaskan, pada Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 11.00 Wita, pihaknya menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di sekitar perairan Juata. Setelah melakukan penyelidikan, anggota mencurigai sebuah speed boat yang berisi tiga orang. 

Baca juga  Syarwani Bupati Bulungan: Sukseskan Pemberian Vaksin Polio Bagi Anak Tgl -23-29 Juli 2024

Ketika speed boat tersebut dibuntuti dan berhenti di muara Salengkato, Bulungan, tidak berselang lama datang satu buah speed boat yang diawaki dua orang.

Tiga orang di speed boat awal berhenti di tengah perairan, kemudian datang dua orang di satu speed boat. Ada barang yang dilempar dari speed boat yang berisi dua orang tersebut karena mesin speed boat tersebut terdengar. 

“Setelah dilakukan pengejaran, speed boat yang berisi dua orang itu berhasil melarikan diri setelah bersembunyi di sungai kecil,” ujarnya. 

Baca juga  Pelaku Penjual 187 Satwa dilindungi Burung Cucak Hijau, Diamankan Ditreskrimsus Polda Kaltara

Beberapa saat kemudian, personel kepolisian berhasil mendapati satu speed boat yang diduga membawa barang bukti sabu-sabu. Saat sedang dilakukan pengejaran, Barang bukti tersebut dilempar ke sungai oleh pelaku yang berjumlah dua orang. 

Polisi pun berteriak dan memburu pelaku tersebut. Pelaku berhasil ditangkap, namun salah satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

Dari hasil interogasi, pelaku BHR mengaku tidak mengetahui asal muasal sabu-sabu tersebut dan hanya membantu temannya AH yang diduga menjadi pihak yang berkomunikasi dengan pemilik sabu-sabu. 

“Namun, dari jenis sabu-sabu yang disita oleh kepolisian, kemungkinan barang tersebut berasal dari Tawau, Malaysia, yang juga mirip dengan barang sejenis yang ditangkap di Polres Nunukan sebanyak 10 kilo,” tuturnya. 

Baca juga  Pengobatan Gratis, Wujud Kedekatan Polda Kaltara Dengan Masyarakat Menyambut HUT Ke-74 Ditpolairud

Menurut pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut direncanakan akan diedarkan di Kalimantan Timur dan mungkin akan menyebar ke Sulawesi. Kini, polisi sedang mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku yang masih kabur dan juga sedang menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Pelaku BHR kini dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Editor:Made Wahyu

Baca Juga

Bagikan: