Polresta Bulungan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu-Sabu

Jumat, 13 Desember 2024

TANJUNG SELOR,PUBLIKA.CO.ID – Resnarkoba Polresta Bulungan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polresta Bulungan.

Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan, AKP Derry Eko Setiawan menjelaskan ada enam tempat kejadian penangkapan pengedar narkotika jenis sabu, pertama di hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 wita. Kedua, hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 wita. 

Ketiga, hari Kamis tanggal 31 Bulan Oktober Tahun 2024 sekitar pukul 15.00 WITA. Keempat, hari Selasa tanggal 12 Bulan November Tahun 2024 sekitar pukul 21.00 WITA. Kelima, Hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 17.30 wita. Keenam, Hari Jum’at tanggal 29 Bulan November Tahun 2024 sekitar pukul 17.30 WITA.

“Dua laporan tempat kejadian di kecamatan Tanjung Selor. Kedua, di Kecamatan Tanjung Palas Timur ada empat laporan polisi, sementara inisial tersangka yakni HA, 27 tahun,  SF, 24 tahun, HI, 28 tahun, YT, 49 tahun, IB,  29  tahun, ST, 29 tahun, SN, 27 tahun, dan RD 41 tahun,” Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan priode bulan Oktober 2024  s/d desember 2024 seberat; 114,24 Gram ujar AKP Derry Eko Setiawan.

Baca juga  Ini Pasal Diusulkan Masuk Dalam Revisi UU TNI

Perwira polisi balok tiga tersebut menurutkan, personil Sat Resnarkoba mendapatkan info dari masyarakat terkait tindak pidana narkotika diwilayah Kabupaten Bulungan, kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku ditempat dan waktu yang berbeda.

“Modus para tersangka,  menjual Narkotika jens sabu. Membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu,” tutur AKP Derry.

Sementara untuk tersangka yang barang bukti narkotika dibawah 5 gram di terapkan pasal 112 Ayat (1), pasal 114 Ayat (1), pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009  berdasarkan peranan masing-masing tersangka. Dan tersangka yang barang bukti narkotika diatas 5 gram di terapkan pasal 112 Ayat (2), pasal 114 Ayat (2), pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009  berdasarkan peranan masing-masing tersangka

Baca juga  Guru SD di Tanjung Selor, Diduga Setubuhi Muridnya 

AKP Derry Eko Setiawan menegaskan bahwa ketenam tersangka kini diamankan di Mapolresta Bulungan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112, dan pasal  132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka inisial HA yaitu 3 (tiga) bungkus plastic bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu,1 (satu) buah masker warna hitam,

1 (satu) buah tas pinggang warna hitam,

1 (satu) unit HP merk ITEL warna biru.  HI:

1 (satu) bungkus plastik klip yang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah rokok Merk G.A Bold, 1 (satu) unit HP merk Infinix Hot 40 Pro warna Biru donker. 

Barang bukti dari tersangka YT, 6 (enam) bungkus plastic bening yang di duga berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong paket alat isap sabu, 1 (satu) buah kotak kecil  penyimpan sabub warna hitam

Baca juga  Harhubnas 2024 Kabupaten Bulungan, Irda Hariyono Soekirno Bacakan Sambutan Menhub

uang tunai sebesar Rp 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk OPPO berwarna hitam. Tersangka IB, 5 (lima) bungkus plastic bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Hp Realme warna Mighty Green, 1 (satu) buah kantong pembungkus sabu warna hitam, Uang tunai sebanyak Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), ST, 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A03s warna Biru. 

Dan dari tersangka SN 4 (empat) bungkus plastik klip yang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. 1 (satu) bungkus plastic clip

1 (satu) buah tas warna hitam Merk PEGE

1 (satu) unit HP merk Iphone 11 warna putih.

Serta tersangka  RD, 2 ( dua ) bungkus plastic bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Plastik hitam pembungkus sabu.  (MD)

Bagikan:
Berita Terkait