
PUBLIKA, JEMBRANA – Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor dan satu unit handphone yang terjadi di Terminal Manuver, Gilimanuk, Rabu (27/8/2025) malam. Pelaku berinisial MRA (20) ditangkap polisi saat berada di Jalan Kampar, Banyuwangi, Kamis (4/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol Arya Agung Arjana Putra melalui Ps Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, Senin (8/9/2025) mengatakan kasus bermula dari laporan korban DSW (19), seorang mahasiswi. Pelaku yang merupakan teman korban, meminjam sepeda motor Honda Beat dan handphone dengan alasan membeli makanan. Namun hingga larut malam, pelaku tidak kembali bahkan memblokir nomor korban.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor dan handphone korban melalui media sosial Facebook kepada orang tidak dikenal di Denpasar,” ungkap Ipda Arnaya.
Hasil pengembangan, pelaku juga pernah melakukan penggelapan sepeda motor di luar Jembrana dengan modus serupa. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario putih, satu unit handphone Oppo A51 hasil penjualan, serta bukti transfer senilai Rp4,25 juta. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta. Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk proses hukum lebih lanjut. (MD)