Jembrana -Dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem laut, Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil menggagalkan penyelundupan 70 potong terumbu karang hias dan sejumlah ikan hias tanpa dokumen resmi. Biota laut tersebut kini telah dikembalikan ke habitat aslinya di Teluk Gilimanuk setelah menjalani perawatan intensif oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan Balai Karantina Ikan Gilimanuk.
Pengungkapan ini terjadi pada Selasa (12/11/2024), saat jajaran Polsek Gilimanuk melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan di SPBU Gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Kecamatan Melaya. Dalam pemeriksaan sebuah bus AKAP Gunung Harta berpelat nomor AB 7198 BK, petugas menemukan empat kardus berisi biota laut tanpa dokumen karantina resmi.
Sopir bus, Dika Slamet Widada (37), warga Kudus, Jawa Tengah, mengaku bahwa kardus tersebut adalah titipan dari Rusli (35), warga Desa Sumberkima, Kecamatan Grokgak, Kabupaten Buleleng. Barang tersebut rencananya akan dikirim dari Gilimanuk menuju Jakarta. Dari empat kardus yang disita, tiga kardus berisi ikan hias berbagai jenis, sementara satu kardus lainnya berisi 79 potong terumbu karang hias. Meski terumbu karang tersebut terbukti hasil budidaya, pengangkutannya tetap memerlukan dokumen resmi dari pihak karantina.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Komang Muliyadi, langsung memimpin koordinasi dengan KSDA Gilimanuk dan Balai Karantina Ikan untuk menangani kasus ini. Setelah perawatan selama 16 hari di fasilitas penampungan, terumbu karang dinyatakan sehat dan layak dilepaskan kembali ke laut. Pelepasan dilakukan pada Kamis (28/11/2024) secara kolaboratif oleh Polsek Gilimanuk, KSDA Gilimanuk, serta perwakilan PT Bali Double C dan CV Cahaya Baru Gilimanuk.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya nyata kami dalam menjaga kelestarian lingkungan laut. Polsek Gilimanuk berkomitmen untuk terus mencegah praktik penyelundupan biota laut ilegal yang dapat merusak ekosistem. Sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat adalah kunci utama dalam melindungi kekayaan alam Bali,” ujar Kompol I Komang Muliyadi.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan terkait pengangkutan biota laut, terutama yang memerlukan dokumen resmi. “Kepatuhan masyarakat sangat penting untuk mendukung pelestarian lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut,” pungkasnya, Jumat (29/11/2024). (MD)