Polsek Tanjung Palas Utara  Razia Minuman Keras Menjelang Tahun Baru 2026

Selasa, 30 Desember 2025

BULUNGAN-Polsek Tanjung Palas Utara melaksanakan kegiatan penertiban dan razia minuman keras (miras) di wilayah Desa Pimping. Kegiatan ini digelar untuk menciptakan situasi kondusif dan aman menjelang pergantian tahun baru 2026, guna menjaga harkamtibmas tetap tertib di wilayah Kecamatan Tanjung Palas Utara.Selasa 30/12/2025

Kapolsek Tanjung Palas utara AKP Marsono Kegiatan razia dan penertiban diikuti oleh petugas dari Polsek Tanjung Palas Utara yang terdiri dari  AIPTU Lasdi, AIPDA Sarwo Edy P, BRIGPOL Syahrul R, BRIGPOL Guntur Priyo, BRIPTU Reop Yudha, BRIPDA Deddy S, BRIPDA Abdul Qoiri, BRIPDA Wandi W.P, BRIPDA Yohanes, BRIPDA Arya, BRIPDA Yusran, BRIPDA Hilman, BRIPDA Pedro

Baca juga  DPRD Bulungan Berikan Perhatian Dampak Pasca Banjir Terhadap Sektor Pertanian dan Infrastruktur di Kabupaten Bulungan

Mendukung kegiatan tersebut, hadir pula perwakilan masyarakat Desa Pimping antara lain Ajang (Ketua Adat Desa Pimping) Stefanus (Kepala Adat Desa Pimping) Bapak Lian Liban (Tokoh Masyarakat Desa Pimping) Anggota Satlinmas Desa Pimping.

Penertiban dan razia dipusatkan di beberapa toko yang diketahui menjual minuman keras di wilayah Desa Pimping, yakni Toko milik Iput,Toko milik Rusli, Toko milik Heri, Toko milik Sem, Toko milik Bia, Toko milik Juli, Toko milik Otak.

Dia menjelaskan kepada Media Publika Kegiatan ini adalah bagian dari upaya menjaga ketertiban menyambut Tahun Baru 2026 Penertiban dan razia dilakukan untuk menjaga kondisi harkamtibmas tetap aman dan terkendali di wilayah Kecamatan Tanjung Palas Utara.

Baca juga  Polresta Bulungan Kurban 5 Sapi Idul Adha 1446 H, Meningkatkan Keimanan, Ketaqwaan Dan Kepedulian Sosial Guna  Mewujudkan Polri Presisi

Barang bukti miras jenis ciu sejumlah 70 liter berhasil diamankan ke Mako Polsek Tanjung Palas Utara.l, Kapolsek Tanjung Palas Utara AKP Marsono memberikan himbauan kepada masyarakat Desa Pimping untuk tidak menjual segala jenis minuman keras demi keamanan dan ketertiban bersama.

Identitas Penjual Miras yang Terjaring Salah satu penjual yang terjaring dalam razia adalah Alfiana, 30 tahun Alamat: Simpang Patag, Desa Pimping, Kecamatan Tanjung Palas Utara Barang Bukti Minuman jenis ciu sebanyak 6 jirigen, Kegiatan penertiban dan razia minuman keras ini selesai dilakukan pada pukul 12.00 WITA dengan situasi yang tetap aman dan terkendali.

Baca juga  Biadab! Ayah di Bangka Selatan Aniaya Putrinya hingga Tewas

Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Polsek Tanjung Palas Utara beserta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan mencegah gangguan keamanan di waktu-waktu penting seperti pergantian tahun. Diharapkan upaya ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan demi terciptanya suasana yang nyaman dan aman bagi seluruh warga tutup Marsono.

(Bli Made)

Bagikan:
Berita Terkait