PUBLIKA, JEMBRANA – Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait peningkatan kualitas pelayanan, Selasa (11/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di aula PPN Pengambengan ini melibatkan nelayan, pengguna layanan, dan berbagai pemangku kepentingan dari sektor perikanan.
Kepala PPN Pengambengan, Kartono, menjelaskan bahwa forum ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan publik, sekaligus menyerap masukan dari masyarakat guna mendukung reformasi birokrasi di lingkungan PPN Pengambengan.
“Melalui FKP ini kami ingin memastikan standar pelayanan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan pengguna layanan. Kami berharap partisipasi aktif masyarakat agar layanan publik di PPN Pengambengan semakin baik dan sesuai SOP,” ujarnya.
Kartono menambahkan, kehadiran berbagai pihak seperti perwakilan nelayan, perusahaan perikanan, pengelola kapal, serta instansi terkait—antara lain HNSI, Syahbandar, Polair, Politeknik Kelautan dan Perikanan, serta Pos AL—menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi pelayanan di sektor kelautan dan perikanan.
Dalam forum tersebut, sejumlah nelayan menyampaikan aspirasi dan usulan, khususnya mengenai pelayanan surat keterangan berlayar (SKB). Mereka berharap pelayanan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien, sekaligus menyesuaikan jam operasional.
Salah satu pengurus kapal, Anang, mengusulkan perubahan jam layanan dari sebelumnya pukul 08.00–16.00 Wita menjadi pukul 08.00–15.00 Wita untuk hari Senin hingga Jumat. Sedangkan pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, layanan diusulkan berlangsung pukul 08.00–13.00 Wita.
“Kami juga berharap agar pendataan kapal yang masih aktif bisa diperbarui, supaya data antara daerah dan provinsi sesuai,” ungkap Anang.
Menanggapi hal itu, Kepala TU PPN Pengambengan, Lukman, menyampaikan bahwa penyesuaian jam pelayanan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Ia juga memperkenalkan inovasi aplikasi digital “WeKLIK”, sebuah platform pelayanan online yang memudahkan pengguna jasa dalam proses pendaftaran dan pengurusan dokumen tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Inovasi ini memotong waktu antrean. Masyarakat bisa mendaftar dari mana saja, dan tinggal mengambil dokumen sesuai jadwal pelayanan,” jelas Lukman.
Melalui kesepakatan bersama dalam FKP, peserta menyetujui penyesuaian jam pelayanan PPN Pengambengan menjadi maksimal pukul 15.00 Wita pada hari kerja, serta pukul 13.00 Wita pada akhir pekan dan hari libur nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat nelayan dan pengguna jasa lainnya. (MD)





