Demi Kepuasan Seks dengan Koleksi Foto Pornografi Anak-anak, Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun

Kamis, 19 Juni 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara berhasil mengamankan 2 orang yang melakukan kasus menyebarkan foto berunsur pornografi anak. Kejadiannya pada hari Senin (5/5/2025) di Kota Tarakan.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, S.I.K., S.H., M.Crim melaluiPS kasubdit V Siber AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K., M.H mengatakan para tersangka yang telah diamankan sebanyak 2 orang.

“Pertama inisial ”IN” umur 43 tahun, jenis kelamin laki-laki pekerjaan swasta alamat Samarinda. Kedua berinisial ”NS” umur 36 tahun, jenis kelamin perempuan, WNI, pekerjaan IRT, alamat Tarakan,” ucapnya, Kamis (19/6/2025).

Dia menjelaskan pada hari Senin (5/5/2025) telah diterima surat dari Divhubinter Polri dilampiri oleh surat CAC Interpol beserta 1 buah CD yang berisikan 50 foto pornografi anak.

Baca juga  Keluhan Warga di Jalan Jambu; Polresta Datangi THM B-Space

Selanjutnya dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penyelidikan, kemudian dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa foto-foto tersebut berhasil diambil di Kota Tarakan pada tahun 2017.

“Pihak kepolisian juga berkoordinasi dgn NCMEC (National Center fot Missing & Exploiting Children) ditemukan 3 cybertipeline tentang konten pornografi anak,” jelasnya.

Randhya Sakthika menyebutkan perbuatan tersangka “IN” tersebut terungkap pada Senin (9/6/2025) tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara bersama tim N.G.O. (Non Government Organitation) OUR RESCUE menuju ke Kota Samarinda untuk melakukan hunting pelaku.

“Pada sore hari jam 18.00 Wita tim berhasil mengamankan terduga pelaku dan menemukan barang bukti yang di cari dengan upaya penggeledahan,” paparnya.

Selanjutnya pada hari Jumat (13/6/2025) tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara yang sebelumnya telah berkoodinasi dengan UPTD PPA Provinsi Kaltara menuju ke Kota Tarakan untuk mengamankan tesangka “NS”.

Baca juga  Polda Kaltara Gelar Olahraga Bersama TNI &Masyarakat Provinsi Kaltara,Sambut HUT Bhayangkara  Ke-78 Tahun 2024

Kata dia adapun modus operandi para pelaku adalah berpacaran online dan selanjutnya tersangka “IN” meminta kepada tersangka “NS” untuk mengirimkan foto ataupun video yang bermuatan pornografi hingga tersangka “IN” meminta kepada tersangka “NS” untuk melibatkan anak kandungnya yang saat itu masih berusia 3 tahun dengan menampilkan foto-foto kemaluannya.

“Motif dari perbuatan tersangka adalah memuaskan fantasy seksnya,” terangnya.

AKP Randhya mengatakan kedua tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 29 ayat (1) Jo Pasal 37 atau Pasal 32 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“BB yang diamankan dari tersangka 1 buah handphone INFINIX 30 S PRO beserta nomor handphone, 1 buah handphone XIAOMI Redmi 5 Plus, 1  buah Handphone OPPO A12 dan 1 buah Handphone Vivo,” tuturnya.

Baca juga  Kapolda Kaltara Mendukung Swasembada Pangan Tahun 2025,  Melaksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Desa Klubir

Apalagi petugas telah menemukan akun palsu Facebook yang bernama IPAN KZ di handphone INFINIX 30 S PRO milik “IN”. Akun tersebut yang digunakan “IN” untuk berkenalan dan menjalin hubungan online dengan tersangka “NS”.

“Keduanya mengaku sama-sama belum pernah bertemu dan bertatap muka baik secara langsung maupun video call dan sebagainya,” bebernya.

Tersangka “IN” mengakui perbuatannya yang mengoleksi foto-foto dan video pornografi anak untuk memuaskan fanstasi seks nya terhadap anak-anak. Tersangka juga sering mendownload konten pornografi anak yang lain melalui APK yang bernama TOR untuk dapat mengakses ke Dark WEB melalui handphone INFINIX 30 S PRO milik tersangka “IN”. (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait