TARAKAN – Pada siang hari ini, Polda Kaltara melaksanakan Press Release pengungkapan jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang, yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K.,S.H.,M.H., merilis informasi terkini mengenai upaya yang telah dilakukan dalam memerangi kejahatan tersebut. Sejalan dengan program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, pengungkapan ini menjadi tonggak penting dalam pemberantasan perdagangan manusia, khususnya di wilayah Kaltara. Tarakan, Jum’at (22/11/2024)
Kegiatan yang dihadiri oleh Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K.,M.H., Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Kepala BP2MI Kaltara dan para awak media.
Dalam periode Januari hingga 20 November 2024, Polda Kaltara telah berhasil mengungkap sebanyak 49 perkara dengan jumlah korban yang mencapai 311 orang yang terdiri dari 170 laki-laki dewasa, 11 anak laki-laki, 109 perempuan dewasa, dan 21 anak perempuan. Peningkatan signifikan terjadi pada periode 22 Oktober sampai dengan 20 November 2024, terjadi peningkatan pengungkapan menjadi 20 perkara dengan korban sebanyak 108 orang.
Modus yang terungkap sangatlah beragam, diantaranya adalah memberangkatkan korban dari daerah asal dengan biaya yang dibebankan pada cujong, yang kemudian memotong gaji mereka saat bekerja. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah bekerja di Malaysia, biasanya saat sedang cuti, akan merekrut orang dari kampung halaman mereka dengan iming-iming gaji yang tinggi. PMI tersebut dibawa menggunakan paspor dengan alasan kunjungan keluarga, namun setelah tiba di Malaysia, mereka dipekerjakan. Daerah asal CPMI yang diamankan antara lain Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup paspor, tiket perjalanan, surat cuti, handphone, dan kendaraan R4. Sementara itu, daftar pencarian orang (DPO) TPPO tercatat sebanyak empat (4) orang yang berada dalam pengejaran Ditkrimum Polda Kaltara dan Polres Nunukan.
Dari perspektif hukum, para pelaku dikenakan pasal berlapis yang berkaitan dengan kejahatan perdagangan orang dan pelindungan pekerja migran, mulai dari Pasal 10 jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta berbagai pasal lain yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017.
Kerugian devisa akibat perdagangan manusia tak kalah mengkhawatirkan. Polda Kaltara memperkirakan kerugian negara dengan asumsi setiap TKI dapat menyumbangkan Rp. 958.000 menjadi sebesar Rp. 80.472.000,- berdasarkan jumlah korban yang berhasil diungkap.
Pengungkapan jaringan pelaku TPPO oleh Polda Kaltara dan Polres Jajaran adalah bukti nyata dari komitmen kuat pemerintah dalam melindungi warga negaranya dari perdagangan orang yang merugikan. Ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap modus perdagangan manusia dan perlunya peningkatan kesadaran akan hak-hak para pekerja migran. (Rdk)