PUBLIKA, Jembrana – Sebanyak 242 warga binaan Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, memperoleh remisi pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, dua narapidana langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.
Plt Kepala Rutan Kelas IIB Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, menjelaskan bahwa remisi diberikan dalam dua kategori, yaitu Remisi Umum (RU) kepada 114 narapidana, serta Remisi Dasawarsa kepada 128 narapidana. Salah satu penerima remisi Dasawarsa merupakan warga negara Inggris yang terjerat kasus narkoba.
“Remisi Dasawarsa hanya diberikan setiap 10 tahun sekali. Semua usulan remisi untuk 128 warga binaan disetujui. Sesuai aturan, pengurangannya sebesar 1/12 dari masa pidana dengan maksimal tiga bulan,” ujar Mahendra.
Ia menambahkan, untuk memperoleh remisi, warga binaan harus memenuhi persyaratan seperti menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berperilaku baik, tidak terkena hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan. Besaran remisi bervariasi mulai satu hingga lima bulan, dengan 38 penerima di antaranya merupakan napi kasus narkoba dan korupsi.
Upacara penyerahan remisi digelar di halaman Rutan Negara dengan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan bertindak sebagai inspektur upacara. Hadir pula Wakil Bupati Jembrana, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta jajaran petugas pemasyarakatan. (MD)