PUBLIKA, JEMBRANA – Mengejek nama orang tua atau fisik kerap dianggap candaan di kalangan remaja. Namun, perilaku ini sebenarnya merupakan bentuk perundungan atau bullying yang dapat berdampak serius pada korban. Hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Gedion Ardana Reswari, dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di Jembrana, Kamis (25/9/2025).
Gedion mengungkapkan, ejekan terhadap nama orang tua atau fisik merupakan bentuk bully verbal yang paling sering ditemui. “Biasanya dianggap hanya bercanda, padahal bisa memicu perundungan yang lebih parah,” ujarnya.

Selain verbal, ia juga menyoroti adanya bully sosial seperti mengucilkan teman, tidak mengajak berkegiatan, atau melakukan tindakan yang membuat korban merasa tersisih. Bentuk perundungan fisik pun sering berawal dari hal kecil, seperti menepuk kepala, mendorong, atau menendang pelan yang dibungkus dengan alasan bercanda.
Perkembangan teknologi informasi, lanjutnya, juga memunculkan bentuk perundungan baru di dunia maya. Misalnya, mengunggah foto atau video untuk mempermalukan, mengirim pesan bernada ejekan, hingga membuat stiker yang bertujuan merendahkan orang lain. “Sekecil apa pun bentuknya, bully tetap bisa menimbulkan trauma, menurunkan rasa percaya diri, bahkan memicu masalah kesehatan mental,” tegas Gedion.
Dalam kesempatan itu, Gedion juga memberikan pemahaman hukum kepada para pelajar agar mereka memahami konsekuensi dari tindakan perundungan. “Kami mengenalkan hukum supaya tidak ada murid yang sampai berhadapan dengan proses hukum,” tandasnya. (MD)





