Revisi UU Polri Jadi Inisiatif DPR, Usia Pensiun hingga Penempatan Polisi di Kementerian 

Kamis, 21 Mei 2026

JAKARTA,—Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sebagai usul inisiatif DPR mendapat sambutan positif dari pakar hukum kepolisian, Edi Saputra Hasibuan.

Menurut Edi, langkah DPR tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat reformasi kelembagaan Polri agar semakin profesional, modern, dan mampu menjawab tantangan keamanan di era saat ini.

“Kita menyambut baik keputusan seluruh fraksi di DPR yang menyetujui revisi UU Polri menjadi usul inisiatif DPR. Langkah parlemen ini sangat penting untuk memperkuat kelembagaan Polri secara profesional dan modern,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2012–2016 itu menilai revisi UU Polri sebelumnya juga telah menjadi rekomendasi Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), terutama dalam mendorong penguatan sistem pengawasan, profesionalisme, dan tata kelola kelembagaan kepolisian.

Salah satu poin penting yang disoroti adalah rencana perubahan batas usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Menurut Edi, aturan tersebut penting untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan menjaga regenerasi kepemimpinan di tubuh kepolisian.

“Kami melihat usia 58 tahun bagi anggota Polri terlalu cepat untuk pensiun. Penambahan usia pensiun dinilai perlu agar sejajar dengan institusi lainnya,” katanya.

Tak hanya itu, Edi juga menilai perlu adanya pengaturan mengenai kemungkinan perpanjangan masa jabatan Kapolri secara terbatas apabila dibutuhkan Presiden, khususnya dalam menjaga stabilitas kepemimpinan institusi dan mendukung program pemerintah. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut tetap harus melalui persetujuan DPR.

Dalam revisi UU Polri, Edi turut menekankan pentingnya memperkuat fungsi dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas eksternal Polri.

Menurutnya, penguatan tersebut mencakup komposisi anggota yang independen, kewenangan investigasi, hingga rekomendasi yang bersifat mengikat.

“Kompolnas perlu diperkuat sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya aturan yang lebih tegas terkait penempatan anggota Polri di kementerian maupun lembaga negara agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Edi berharap pembahasan revisi UU Polri nantinya dapat melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, hingga pakar hukum agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu memperkuat reformasi kepolisian di Indonesia dilansir SINDOnews..

Bagikan:
Berita Terkait