Sabu 3.237.Gram Dalam Perut ikan di Ungkap Polres Tarakan

Sabtu, 10 Mei 2025

Publika Tarakan-Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/22/IV/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tarakan Polda Kaltara tanggal 30 April 2025.Pelaku Kasus yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan memberikan gambaran tentang keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Berkaitan dengan hal ini, perlu dilakukan analisis mendalam terkait berbagai aspek yang terkait dengan kasus tersebut.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik Menjelaskan Pada Media,Pada hari Rabu sekira pukul 14.00 WITA Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari buruh pelabuhan bahwa dia mengangkat 2 box ikan yang di titipkan dari seorang yang tidak dikenal untuk di kirim ke pare pare melalui kapal muatan bukit siguntang.

Namun buruh tersebut merasa curiga dua box ikan tersebut terasa ringan dan tidak dingin dan di karung pembungkus box ikan tersebut tertulis nama cakra dan no.HP dengan alamat tujuan ke kabupaten Pinrang provinsi Sulawesi Selatan.Atas dasar laporan tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tarakan langsung mendatangi pelabuhan Malundung untuk Memastikan isi box ikan tersebut.

Baca juga  Pengukuhan Majelis Jemaat GKPI Lahai Roi Tanjung Selor Masa Bakti 2025-2028

Kemudian sekira pukul 17.00 WITA Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tarakan melakukan pengecekan isi dari box ikan tersebut dan dari hasil pengecekan tersebut didapatkan 60 bungkus plastik klip bening yang dililit lakban coklat yang di duga sabu disembunyikan di dalam perut ikan. Atas dasar kejadian tersebut personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan kontrol delivery ke tujuan box ikan tersebut akan di kirim yang mana tujuan pengirimanya ke Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan sesuai yang tertulis di karung pembungkus box ikan tersebut.3. Pada hari sabtu sekiranya pukul 02.00 km bukit siguntang yang membawa box ikan tersebut sampai di pelabuhan nusantara yang berada di kabupaten Pare-Pare Tim opsnal satresnarkoba polres tarakan. Selanjutnya mengikuti jalannya box ikan tersebut yang di bawah oleh supir angkot, sesampainya di kabupaten pinrang supir angkot tersebut menelfon nomor yang tertera pada box ikan dan akan bertemu di jalan poros pare pinrang (kariango, mattiro bulu) tidak lama kemudian datang seorang laki laki menggunakan angkot yang akan menjemput box ikan tersebut

Baca juga  Pengaduan Perambahan Hutan di Wilayah KM 57,KM 38,dan Di Desa Sajau Di Terima Pos Gakkum Kaltara

Kemudian tim opsnal satres narkoba polres tarakan langsung mengamankan seorang yang yang mengaku bernama AL.Kemudian tim opsnal satres narkoba polres tarakan melakukan kepada  AL, siapa yang memerintahkan AL untuk mengambil box ikan tersebut dari hasil introgasi tersebut diketahui bahwa yang memerintahkan.A yang berasal dari kota pinrang dan  AL sudah 2 kali di perintah oleh A untuk mengambil box ikan yang diduga berisikan narkotika jenis shabu. Atas kejadian tersebut.AL di bawah ke kantor polisi terdekat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka di tangkap pada saat akan mengmbil box ikan yang berisi narkotika jenis sabu sabu (yang berada di dalam perut ikan) ,pengiriman dari kota tarakan.Adapun modus tersangka dengan modifikasi barang kiriman dan penyamaran sebagai produk legal.Narkotika jenis sabu sabu di dapatkan di dalam perut ikan yang sudah di kemas rapi dalam box ikan yang akan di kirimkan ke luar daerah

Baca juga  Anggota Polisi di Lanny Jaya Papua Pegunungan Tewas Ditembak OTK

Tindakan cepat dan efektif dari tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan dalam melakukan penangkapan saat tersangka akan mengambil box ikan yang berisi narkotika jenis sabu merupakan langkah positif dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 60 bungkus plastik klip bening dengan berat neto 3.237,2 gram, serta barang-barang lain yang terkait dengan modus operandi penyelundupan tersebut, menunjukkan skala peredaran narkotika yang cukup besar dan terorganisir dengan baik.

Berdasarkan nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan, yaitu sebesar 4.855.800.000 rupiah, terlihat bahwa peredaran narkotika merupakan bisnis yang menguntungkan bagi pelaku kriminal. Menyadari nilai ekonomis yang besar ini, perlu adanya upaya lebih lanjut untuk memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh pungkasnya. (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait