Sabu 7 Kilogram Dilarutkan ke Air, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kamis, 10 Juli 2025

PUBLIKA BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.067,51 gram atau sekitar 7 kilogram (Kg) pada hari Kamis (10/7/2025), bertempat di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Kegiatan ini digelar secara transparan dengan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Itwasda, Bidpropam Polda Kaltim, serta media mitra.

Baca juga  Ratusan Miras Hasil Sitaan Polres Malinau Dimusnahkan Pakai Alat Berat

Dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Rezky S., S.I.K., M.H., pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 6 kasus tindak pidana narkotika yang tercatat dalam LP: LP/A/44/VI/2025 (1.853,91 gram), LP/A/45/VI/2025 (984,9 gram), LP/A/46/VI/2025 (47,42 gram), LP/A/47/VI/2025 (136,77 gram), LP/A/48/VI/2025 (1.071,51 gram), dan LP/A/49/VI/2025 (2.973 gram).

“Dari masing-masing perkara, disisihkan sebanyak 5 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas dan dibuang ke closed,” ujar Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Rezky.

Baca juga  Ungkap Kasus TP Perlindungan Data Pribadi Polda Bali Amankan 6 Orang Tersangka

Pelaku utama, berinisial BA, ditangkap di wilayah Samarinda Ulu. Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait