Sat Resnarkoba Polres Tana Tidung Ungkap Kasus Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 25 September 2026

TANA TIDUNG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Tidung mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Seludau, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (23/9/2026), polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti pendukung lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Tana Tidung IPTU Marzuki, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Akiung, RT 002, Desa Seludau, Kecamatan Sesayap Hilir.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan,” ujar IPTU Marzuki.

Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas kemudian mengamankan seorang terduga pelaku berinisial J. Saat dilakukan penggeledahan di kamar yang bersangkutan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,06 gram yang ditemukan di atas kasur.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan, alat hisap sabu atau bong, korek api, gunting, tas kecil serta satu unit telepon seluler.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap hasil penangkapan tersebut. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, Sat Resnarkoba Polres Tana Tidung berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial M yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Dari pengembangan terhadap tersangka kedua, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah lebih besar, yakni satu bungkus plastik klip berukuran besar dengan berat bruto 12,35 gram dan satu bungkus plastik klip berukuran sedang dengan berat bruto 10,10 gram.

Dengan demikian, total narkotika jenis sabu yang diamankan dari kedua tersangka berdasarkan berat bruto mencapai sekitar 22,51 gram, belum termasuk barang bukti sabu seberat sekitar 0,06 gram yang ditemukan dari tersangka pertama.

Selain sabu, polisi turut mengamankan tiga bungkus plastik klip kosong, dua unit timbangan, sedotan penyendok sabu, dua buah dompet, dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi KU 3612 SD.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tana Tidung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

IPTU Marzuki mengatakan, terhadap perkara tersebut pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya pemeriksaan awal terhadap tersangka, tes urine, pemeriksaan menggunakan tes kit terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, serta gelar perkara.

“Setelah dilakukan serangkaian tindakan kepolisian dan gelar perkara, kasus ini kemudian ditingkatkan ke proses penyidikan,” jelasnya.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Sat Resnarkoba Polres Tana Tidung dalam menindak peredaran narkotika sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tana Tidung.

Polres Tana Tidung juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka meliputi:

Tersangka J:

  • 1 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±0,06 gram;
  • 1 unit timbangan berukuran sedang warna hitam;
  • 1 set bong atau alat hisap sabu;
  • 1 buah korek warna merah;
  • 1 buah gunting stainless;
  • 1 buah tas kecil warna cokelat;
  • 1 unit HP Vivo Y12s 2021 warna biru.

Tersangka M:

  • 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 12,35 gram;
  • 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 10,10 gram;
  • 3 bungkus plastik klip kecil kosong;
  • 1 unit timbangan digital warna silver;
  • 1 buah sedotan penyendok sabu warna orange;
  • 1 buah dompet warna cokelat;
  • 1 buah dompet warna hitam;
  • 1 unit HP Vivo Y27 warna hitam;
  • uang tunai Rp500.000;
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi KU 3612 SD.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan:
Berita Terkait