Publika.co.id. – Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali amankan sebanyak 25 tersangka dari 18 kasus dengan barang bukti Shabu 757, 98 gram, ganja 26, 43 gram dan ekstasi 39, 02 gram (78 Butir) dalam dua pekan terakhir.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Tyaheb, S.H., S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, S.H ,M.H menjelaskan hasil dari ungka kasus tersebut mulai dari tanggal 09 Juli hingga 22 Juli 2024 (14 hari / dua pekan), sebanyak 25 tersangka, 23 laki-laki dan 2 perempuan.
Dari salah satu tangan tersangka turut juga diamankan 1 Pucuk Senjata Api Genggam Rakitan dengan 3 Butir Peluru,” jelas Kapolres. Senin (22/07/2024).
Dikatakan Kapolres Batu Bara, senjata api rakitan diamankan dari tersangka NM (45) alias Molen warga Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, di Hotel BA, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Penangkapan Molen hasil dari pengembangan perkara Narkotika shabu yang sebelumnya terjadi di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, dan dari tangannya turut ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus Narkotika shabu yang dikemas Plastik Klip Transparan ukuran besar yang dibungkus dengan Plastik teh merk Quanyinwang, kemudian disimpan di dalam Tas Ransel.
Dan, 1 bungkus Narkotika shabu yang dikemas Plastik Klip Transparan ukuran besar, 1 bungkus Narkotika shabu yang dikemas Plastik Klip Transparan ukuran sedang, 1 bungkus Narkotika shabu yang dikemas Plastik Klip Transparan ukuran kecil.
Selain itu, 20 butir Narkotika jenis Pil Extacy warna kuning berbentuk kerang yang disimpan didalam kantong kain berwarna kuning, 2 unit timbangan elektrik, 1 unit Handphone android merk samsung warna hitam, 5 buah pipet plastik berbentuk skop, 1 sendok plastik berwarna hijau, 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan 40 buah plastik klip kosong ukuran besar, 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan 40 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan 40 buah plastik klip kosong ukuran kecil.
“Petugas juga melakukan penggeledahan di parkiran hotel terhadap 1 unit Sepeda motor Merk Honda Supra, di dalam Jok / Bagasi Sepeda motor dan Menemukan 1 Pucuk Senjata Api dan 3 Butir Peluru, milik Molen,” papar Taufiq.
Polres Batu Bara tetap komitmen berperang terhadap narkoba dan saat ini lagi mengusahakan bekerjasama dengan Polres Asahan dan juga Tanjung Balai untuk menangkap beberapa Bandar yang sering menggunakan kaki-kaki yang ada.
Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan senjata api ilegal melanggar Undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951,” tutup Taufiq. (Rdk)