Satreskrim Polres Jembrana Ungkap Tiga Kasus Pencurian 

Senin, 24 Februari 2025

Jembrana  – Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Jembrana, Senin (24/2/2025). Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto,  didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, Si Ketut Arya Pinatih, serta Kasi Humas Polres Jembrana, Iptu I Komang Tri Atmajaya, memaparkan detail kasus yang berhasil diungkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). 

Kapolres Jembrana mengungkapkan bahwa dari tiga kasus pencurian yang terungkap, satu di antaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan, sementara dua lainnya merupakan pencurian biasa. Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di rumah milik Muhammad Yahdi Amrullah di Jalan Jalak Putih, Gang 5, No.38, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 19.30 WITA. Pelaku berinisial INAA berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk uang tunai Rp300.000, satu unit speaker Bluetooth merek IT warna hitam, satu charger handphone, satu kabel rol, dan satu celengan kaleng berbentuk bulat.

Baca juga  Tiga Pelaku Pencurian di Jembrana Diringkus Satreskrim

Pelaku ditangkap pada Rabu, 22 Januari 2025. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil barang-barang tersebut tanpa izin saat malam hari dengan cara memasuki rumah korban. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, dua kasus pencurian biasa juga berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Jembrana. Kasus pertama terjadi pada 6 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WITA. Pelaku berinisial ASA ditangkap di kediamannya pada 6 Februari 2025 pukul 20.00 WITA. Barang bukti yang diamankan meliputi satu mesin serkel kecil merek Makita, satu mesin profil merek Makita, satu mesin bor merek Bosch, dua mesin gerinda merek Makita dan McCulloch, serta satu mesin bergas potong rambut.

Baca juga  Satgas Pangan Polres Jembrana Turun Pantau Harga Kebutuhan Pokok 

Kasus kedua terjadi pada 7 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di bengkel las KAPLE, yang berlokasi di Jalan Raya Pengambengan, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara. Pelaku berinisial BAT berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah ACCU truk Hino merek Yuasa warna merah putih, satu tas pinggang warna merah, satu kunci pas ukuran 12-13, serta satu unit sepeda motor Beat warna putih beserta dokumen dan perlengkapannya. 

Baca juga  Dugaan Penimbunan Aspal Ilegal di Parkir Cargo Gilimanuk! Bisnis Hitam Bertahun-tahun Diduga Dibekingi Oknum APH — Hukum di Jembrana ke Mana?

Kapolres Jembrana menegaskan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, pelaku pencurian biasa dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Dengan terungkapnya kasus-kasus ini, Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian. (MD) 

Bagikan:
Berita Terkait