MALINAU PUBLIKA.CO.ID-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Malinau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Malinau. Seorang warga dengan inisial S (30) yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu berhasil diringkus pada Rabu malam, 23 Oktober 2024 lalu di salah satu desa di Kecamatan Malinau Kota, Selasa (05/11).
Dalam penangkapan ini, tim opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total 0,39 gram yang dikemas dalam tiga bungkus plastik klip. Barang bukti ini ditemukan saat petugas menggeledah lokasi penangkapan dan langsung diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Malinau IPTU Tegar Wida Saputra, S.Tr.K., dalam keteranganya, menyampaikan bahwa pihaknya akan bersikap tegas dalam menindak pelaku peredaran narkotika. “Kami tidak akan pandang bulu. Setiap pelaku baik pengguna maupun pengedar narkotika akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak lain yang mungkin saja terlibat dalam kasus ini. Penangkapan ini diharapkan bisa memberi efek jera serta mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Malinau.
Pelaku kini dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut, pelaku yang terbukti mengedarkan narkotika dapat dijatuhi hukuman sebagai langkah tegas dalam menekan peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Malinau.
Kasat Narkoba Polres Malinau mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan sekitar yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba menekankan bahwa kerja sama dari masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Malinau. (Rdk)