Sat’Resnarkoba Polres Nunukan Amankan 2 IRT Penjual Sabu di Sebatik

Senin, 8 Juli 2024

PUBLIKA.CO.ID.NUNUKAN.-Pengungkapan Penjual Narkotika Jenis Sabu-Sabu 2 IRT(Ibu Rumah Tangga) ini berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Sebatik,ujar Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf, Senin (8-6-2024).

“Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pulau Sebatik diamankan Sat’resnarkoba  Polres Nunukan. Kedua IRT ini SS (41) dan KUR (34) ditangkap polisi berpakaian sipil di Jalan H. Beddu Rahim RT. 7 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Senin 30-6-2024.

Baca juga  Tokoh Agama Dilaporkan Hamili Santri Hingga Melahirkan

“Dan salah satu rumah yang dicurigai digerebek polisi dan mendapati SS dan KUR di dalam rumah. “Kemudian saat mau diperiksa kemudian pelaku SS ini langsung membuang sebuah tisu menggunakan tangan kanannya,”saat kita cek tisu tersebut di dalamnya berisi satu bungkus plastik transparan diduga sabu seberat 5,83 gram,” ujarnya.

“SS menerangkan jika sabu-sabu tersebut ia dapatkan dari suaminya sendiri yang berinisial MS. Demikian keterangan SS kepada polisi yang memeriksanya. MS yang disebutkan SS juga tersandung kasus narkotika pada April 2024 lalu. Artinya suaminya SS lebih dulu masuk penjara.

Baca juga  Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

“Sabu yang ada sama pelaku SS ini itu sisa dari yang diberikan suaminya dulu. SS juga mengaku kalau memberikan 2 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan kepada KUR untuk dijual,” terangnya.

“Ipda Zainal Kasi Humas Polres Nunukan menambahkan, KUR yang saat itu juga berada di TKP dan mengakui jika SS memberikan dua paket sabu siap edar kepadanya untuk di jual. Sabu seberat 0,32 gram tersebut diselipkan oleh KR di celana jeans yang digunakannya saat itu, terbungkus tisu berwarna putih.

Baca juga  Polisi Ungkap Pemicu Armor KDRT Intan Nabila: Ketahuan Nonton Film Porno

“Kemudian rencananya dua paket hemat tersebut akan dijual oleh KUR,” ucap Ipda Zainal.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan.

(MD)

Bagikan:
Berita Terkait