TANJUNG SELOR-Berdasarkan Nomor Laporan Perkara No. LP/A/40/XII/2025/SPKT.SAT Resnarkoba Polresta Bulungan Pokda Kalimantan Utara Tanggal 3 Desember 2025
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto S.I.K, Melalui Kasat Narkoba Polresta Bulungan Menjelaskan Waktu Kejadian Hari Kamis, tanggal 3 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WITA Tempat Kejadian Perkara Perumahan Permata Hijau Kilo 4, Jalan Poros Bulungan-Berau, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara
Identitas Pelaku WN Alamat Jalan Rambutan, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara
Pasal yang Dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Barang Bukti yang Ditemukan Sepuluh (10) bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 14,01 gram, Satu (1) bungkus plastik klip besar Dua (2) lembar tisu
Satu (1) unit handphone merk INFINIK X6850 warna biru navy dengan nomor IMEI I : 357001220731027 dan IMEI II : 357001220731035 Satu (1) buah tas warna abu-abu merk DIY.
Kasat Narkoba AKP Fajri Firmansyah Menjelaskan Kronologi Kejadian Kepada Media Pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, anggota Satresnarkoba Polresta Bulungan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi di Perumahan Permata Hijau, Jalan Poros Bulungan-Berau, Tanjung Selor, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial WN. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, WN menjalani interogasi dan mengakui bahwa sebagian narkotika yang dimilikinya telah diberikan kepada seseorang bernama CL. Mendengar pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada hari Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 00.10 WITA, tim mengamankan CL di Jalan Kamboja, RT 022 RW 003, Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Dari penggeledahan terhadap CL ditemukan 9 bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka, WN dan CL, kemudian diamankan di Polresta Bulungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus narkotika ini menunjukkan komitmen Polresta Bulungan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara. Kasat Narkoba AKP Fajri Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan penyelidikan dan penindakan agar masyarakat terhindar dari bahaya narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika agar kami dapat segera bertindak,” ujarnya.
( Bli Made)





